Tim Pemdes Muara Lawai dan Warga Cek Titik Koordinat Antara Muara Enim dan Lahat

Tim Pemdes Muara Lawai, beserta warga Dusun IV Desa Muara Lawai turun langsung ke lokasi titik koordinat antara Kabupaten Muara Enim dan Lahat, Rabu (3/5/2023)/sriwijayamedia.com-kiki

Sriwijayamedia.com – Merespon permasalahan titik koordinat antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Lahat, Tim Pemdes Muara Lawai, Kecamatan dan Kabag Tapem beserta warga Dusun IV Desa Muara Lawai turun langsung ke lokasi titik koordinat kedua kabupaten.

Hal itu didasarkan Permendagri No 111, 27 Desember 2019 yaitu lokasi Labu Kumbung, Pematang Panjang dan 108 Simpang IV Servo, Rabu (3/5/2023).

Turun hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kabag Tapem Asarli beserta anggota, staf hukum, Camat Muara Enim diwakili Fenti, Kades Muara Lawai beserta perangkat Desa, BPD, Kadus, Bhanbinkamtibmas, Bhabinsa dan warga Dusun IV Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Kabag Tapem Setda Muara Enim Asarli menerangkan, dirinya beserta timnya dan Camat turun ke lapangan untuk mengecek titik koordinat sesuai dengan Surat Edaran Sekda Muara Enim.

“Kita semua turun langsung mengecek ke lokasi ini, sesuai dengan surat dari Sekda,” ujar Asarli.

Sementara itu, Kades Muara Lawai menerangkan hari ini pihaknya mengecek pemasangan tampal batas oleh provinsi tahun 1993. Sejumlah titik di tinjau dari pinggir Sungai Lematang sampai 108 Simpang 4 Jalan Servo.

“Ada dua titik koordinat. Pertama pada tahun 1993 dan kedua adalah koordinat yang berdasarkan Permendagri No 111 tanggal 27 Desember 2019,” papar Edi Wansri.

Menurut dia, Permendagri sudah menjadi undang undang. Artinya warga yang terkena imbas masalah batas wilayah berupaya untuk merevisi, baik berkas jual beli tanah, data kependudukan dan lainnya.

Bahkan data revisi sudah di data semua oleh kadus dan disampaikan semua ke Pemda Muara Enim.

“Didalam Permendagri, Kades Tanjung Jambu, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat dengan Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim belum menandatangani kesepakatan tersebut,” imbuhnya.

Sementara hasil audensi warga Dusun IV Desa Muara Lawai dengan Bupati menyimpulkan bahwa Jalan Dusun IV Desa Muara Lawai mendapat disposisi dan akan dibangun Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

“Termasuk pelayanan kependudukan dan pemberkasan data masyarakat kembali ke pemerintahan Muara Enim dan wilayah hukum juga akan kembali lagi ke Polres Muara Enim,” jelasnya.(Kiki)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *