KUD Sinar Pagi OKI Layangkan Gugatan Aset Koperasi ke PN, Begini Kronologisnya

IMG_20220602_194445

Kayuagung, Sriwijaya Media – Sengketa aset Koperasi Unit Desa (KUD) Sinar Pagi, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI terus berlanjut.

Berdasarkan surat putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) No 460 K/TUN/2021 yang menolak gugatan Nasir Wani terhadap Lurah sebagai tergugat I, Camat Tulung Selapan tergugat II, dan pihak KUD Sinar Pagi tergugat III.

Menurut Ketua KUD Sinar Pagi Harianto didampingi Wakil Ketua I Jhoni Kusnadi, SE., menjelaskan seharusnya ahli waris Nasir Wani sadar diri dengan telah dibatalkannya SPH tersebut diatas, bahwa mereka tidak berhak lagi atas lahan tersebut.

Setidaknya, kata Harianto, berhenti membangun dan melakukan aktivitas usaha.

“Apalagi yang tidak dilengkapi izin usaha,” kata Harianto, belum lama ini.

Dalam hal ini, melalui kuasa hukumnya M Daud Dahlan, SH., pihak KUD telah mendaftarkan gugatan melalui PN Kayuagung No 59/Pdt/2021 terhadap objek sengketa.

Adapun salah satu objek gugatan KUD Sinar Pagi, lanjut Harianto, meminta pihak tergugat mengembalikan aset tanah KUD tersebut. Paling tidak menghentikan segala aktivitas diatas lahan tersebut, mengingat masih dalam proses hukum. Sampai ada keputusan tetap dari pengadilan.

Dia melanjutkan pada proses sidang di PN terus mencari dalil-dalil yang sifatnya mengada-ada. Dimana pada sidang di PTUN Palembang mereka tidak membantah KUD sebagai tergugat III.

Namun ketika sidang di PN Kayuagung dikatakan KUD Sinar Pagi tidak sah dan tidak legal standing.

“Padahal RAT tahun 2019 sudah diketahui Dinas Koperasi UMKM Kabupaten OKI dan terdaftar di Kemenkumham RI melalui notaris,” jelas Ketua KUD Sinar Pagi.

Namun diakui dalam proses berjalan, KUD terjadi pergantian pengurus kerena meninggal dunia.

“KUD tetap mengacu kepada Undang-undang Koperasi dan Permenkop tahun 2018 pasal 86 ayat 4 dan itu jelas pedomannya,” paparnya.

Tak hanya itu, pada 31 Mei 2022, pengurus KUD Sinar Pagi dan Lurah Tulung Selapan mendapat kiriman salinan kesimpulan tergugat.

“Bagi kami ini merupakan bentuk intimidasi dan teror. Dimana kesimpulan tersebut seharusnya ditujukan ke pihak pengadilan, justru di ekspos keluar dan menjadi konsumsi publik,”ulasnya.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *