Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp4.641.854 jadi Rp4.573.8454. Di mana penurunan ini berdasarkan putusan PTUN Jakarta yang dibacakan pada Selasa, 12 Juli 2022.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut.
Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.
“Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan,” ujar Said Iqbal.
Lebih dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha.
Menurut dia, sudah 7 bulan (Januari – Juli) buruh menerima upah sebesar Rp 4.641.854. Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada Agustus.
Dia menambahkan buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan.
“Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan,” paparnya.
Alasan kedua, sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja.
Menurut Said Iqbal, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.
“Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak,” tegasnya.
Alasan ketiga, wibawa pemerintah DKI dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP 2022.
Bilamana ini tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja di PTUN-kan terus. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup
“KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran,” imbuh Said Iqbal.
KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen.
Partai Buruh akan mendukung langkah pekerja terhadap persoalan yang ada di DKI Jakarta. Dimana Partai Buruh bersama elemen Serikat Buruh dan Serikat Petani secara tegas menolak keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja termasuk aturan turunannya, salah satunya PP 36/2021.(santi)