sriwijayamedia.com– Dugaan penggelapan sejumlah kendaraan rental senilai Rp1,163 miliar yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari partai berkuasa berinisial YI, akhirnya memasuki babak baru.
Kini, perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik) oleh Polda Lampung. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 7 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, dugaan penggelapan bermula saat YI menyewa satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Mobil tersebut disebut disewa untuk digunakan selama satu bulan. Setelah itu, terlapor kembali menyewa sejumlah kendaraan lain secara bertahap.
Adapun kendaraan yang disewa yakni Toyota Avanza warna putih pada 3 Februari 2026, Toyota Alphard warna hitam pada 10 Februari 2026, Toyota Innova Zenix pada 14 Maret 2026, Toyota Innova Reborn pada 25 Maret 2026, Toyota Veloz warna silver pada 29 April 2026, serta Toyota Innova Reborn pada 12 Mei 2026.
Dalam prosesnya, beberapa unit kendaraan disebut telah berhasil ditemukan dan diambil kembali secara mandiri oleh pihak pelapor. Namun, masih terdapat tiga unit mobil yang belum dikembalikan dan disebut berada pada pihak penerima gadai.
Tiga kendaraan tersebut yakni Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, dan Toyota Innova Reborn. Kendaraan itu kini menjadi bagian dari barang bukti kepolisian.
Selain kendaraan, pelapor juga menyebut terdapat kewajiban pembayaran uang sewa kendaraan yang belum diselesaikan. Akibatnya, kerugian korban tercatat mengalami kerugian senilai Rp1.163.600.000.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto menyatakan perkara tersebut telah naik dari lidik ke sidik. Polisi juga telah mengamankan dua kendaraan yang berkaitan dengan perkara, yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza.
“Benar, laporan sudah kami terima. Mobil sudah kami amankan dua unit,” terang AKBP Ujang Supriyanto, Jum’at (18/9/2026).
Polda Lampung menyatakan penyidik masih melengkapi alat bukti, agar perkara dapat dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.
Hingga Jumat (18/9/2026), oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung, dari partai berkuasa, yang dilaporkan masih berstatus terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum (Ketum) LSM Pro Rakyat Aqrobin AM didampingi Sekretaris LSM Pro Rakyat Johan Alamsyah kepada awak media, Jum’at (18/9/2026) berharap Polda Lampung dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan tanpa pandang bulu.
“Kami minta Polda Lampung tegas dan profesional. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Walaupun yang dilaporkan merupakan anggota DPRD Kota Bandar Lampung dan berasal dari partai yang sedang berkuasa, hukum tetap harus berlaku sama. Jabatan politik maupun kendaraan politik tidak boleh menjadi tameng dari proses hukum,” pinta Aqrobin.
Aqrobin menambahkan, pihaknya akan menyurati Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran masyarakat terkait pentingnya penegakan hukum yang tidak diskriminatif.
“Kami akan bersurat kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Jangan biarkan masyarakat Lampung kecewa apabila ada oknum anggota DPRD kader partai penguasa yang kemudian dipersepsikan kebal hukum dan dilindungi,” papar Aqrobin.
Selain proses hukum, pihaknya juga meminta pimpinan partai di tingkat Provinsi Lampung dapat melakukan evaluasi internal terhadap kadernya yang bermasalah.
Evaluasi tersebut penting untuk menjaga marwah partai.
“Kami minta Ketua DPD Provinsi dari partai berkuasa segera melakukan evaluasi internal secara serius. Tindakan tegas harus dilakukan, termasuk mempertimbangkan PAW, karena setiap anggota DPRD pasti sudah paham dan mengetahui etika dan moralitas. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi partai politik juga mempunyai tanggung jawab menjaga marwah organisasi dan kepercayaan publik. Evaluasi adalah bagian dari tanggung jawab organisasi ketika seorang kader yang memegang jabatan publik menghadapi persoalan hukum,” jelas Johan.(tim)









