sriwijayamedia.com- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mencatat hingga 31 Agustus 2026, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital terealisasi sebesar Rp 57,23 triliun.
Adapun sumber penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 44,05 triliun, pajak atas aset kripto Rp 2,15 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 5,28 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 5,75 triliun.
“Kontribusi terbesar terhadap penerimaan tersebut masih berasal dari PPN PMSE,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu RI Inge Diana Rismawanti, Sabtu (19/9/2026).
Hingga akhir Agustus 2026, lanjut dia, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada Agustus 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk dua pemungut baru, yaitu STAAH Limited dan Aghanim Inc., serta melakukan pencabutan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.
Dia melanjutkan sebanyak 244 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 44,05 triliun.
“Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,9 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, Rp 8,44 triliun pada tahun 2024, Rp 10,32 triliun pada tahun 2025, dan Rp 8,38 triliun pada tahun 2026,” rincinya.
Selain dari PMSE, kata dia, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto.
Hingga Agustus 2026, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 2,15 triliun.,Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,54 miliar pada tahun 2022, Rp 220,89 miliar pada tahun 2023, Rp 620,38 miliar pada tahun 2024, Rp 796,74 miliar pada tahun 2025, dan Rp 268,95 miliar pada tahun 2026.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 881,82 miliar.
Sementara itu, penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp 5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp 446,39 miliar pada tahun 2022, Rp 1,11 triliun pada tahun 2023, Rp 1,48 triliun pada tahun 2024, Rp 1,37 triliun pada tahun 2025, dan Rp 878,18 miliar pada tahun 2026.
Sementara pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp 3,08 triliun.
Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP yang hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai Rp 5,75 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar pada tahun 2022, Rp 1,12 Triliun pada tahun 2023, Rp 1,33 triliun pada tahun 2024, Rp 1,23 triliun pada tahun 2025, dan Rp 1,67 triliun pada tahun 2026.
Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 417,65 miliar dan PPN sebesar Rp 5,33 triliun.
“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” jelasnya.(ton)









