Perangi Peredaran Narkoba, Ditjenpas Sumsel Laksanakan Apel dan Ikrar Pemasyarakatan

Usai apel dan ikrar pemasyarakatan bersih dari handpone ilegal, narkoba, dan penipuan, Kepala Kanwil Dijtenpas Sumsel Erwedi Supriyatno menggelar conference pers/sriwijayamedia.com-ton

sriwijayamedia.com- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dijtenpas) Provinsi Sumsel yang dibawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (RI) melaksanakan kegiatan apel dan ikrar pemasyarakatan bersih dari handpone ilegal, narkoba, dan penipuan, dipusatkan di halaman lapangan upacara Kanwil Ditjenpas Sumsel, Jum’at (8/5/2026).

Kepala Kanwil Dijtenpas Sumsel Erwedi Supriyatno menegaskan pelaksanaan ikrar pemasyarakatan bersih dari handpone ilegal narkoba, dan praktik penipuan dilakukan di seluruh jajaran pemasyarakatan, baik dalam lapas maupun rumah tahanan (rutan).

Bacaan Lainnya

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk melaksanakan langkah tegas untuk memberantas peredaran gelap narkoba, penggunaan handpone ilegal, termasuk alat-alat komunikasi lainnya, dan praktik penipuan yang masih terjadi yang dikendalikan oleh warga binaan didalam lapas dan rutan,” terangnya.

Menurut dia, apel dan ikrar menindaklanjuti instruksi Undang-Undang (UU) No 22/2022 tentang pemasyarakatan, serta program aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2026.

Dalam poin ke 6 menyebutkan bahwa memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus yang dilakukan di dalam lapas dan rutan.

“Arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara tegas akan terus melakukan upaya memberantas peredaran narkoba dan penipuan. Menteri akan secara tegas menindak setiap pelaku terkait keterlibatan peredaran gelap narkoba, handpone, dan penipuan di dalam lapas,” imbuhnya.

Dia mengaku pihaknya berkomitmen  mewujudkan lingkungan lapas serta rutan steril melalui pengawasan dan penggeledahan rutin.

Bahkan pihaknya melarang keras pegawai dan warga binaan membawa atau menggunakan handpone didalam blok hunian, serta mewajibkan seluruh komunikasi warga binaan melalui fasilitas wartelsus pemasyarakatan.

“Pegawai siap menerima sanksi tegas termasuk pemberhentian tidak dengan hormat, dan pencopotan jabatan jika terbukti terlibat dalam pelanggaran,” ucapnya.

Dia melanjitkan kehadiran pemerintah provinsi (Pemprov) dan unsur Forkopimda lain dalam apel dan ikrar ini merupakan bentuk sinergitas.

Usai pelaksanaan apel dan ikrar, dilanjutkan dengan razia gabungan, dengan melakukan penggeledahan blok hunian bersama aparat penegak hukum lain yakni TNI/Polri.

Selain itu, juga dilaksanakan tes urine terhadap seluruh pegawai, maupun warga binaan.

“Jika nanti ada petugas kami yang terbukti positif tes urine, maka akan kami tindaklanjuti dan akan diberikan sanksi tegas,” papar Erwedi sembari menambahkan petugas dan warga binaan juga mendapatkan penyuluhan hukum terkait bahaya narkotika.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *