GPPMI Dukung Pernyataan Kepala BNN Soal Larangan Vape dan Penguatan Kelembagaan 

Founder GPPMI Robertus Juan Pratama bersama Koordinator Nasional GPPMI Jonatan Panjaitan/sriwijayamedia.com-santi

sriwijayamedia.com– Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (GPPMI) menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Dr (HC) Suyudi Ario Seto, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu, terkait usulan pelarangan penggunaan vape yang berpotensi disalahgunakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika, serta kekhawatiran terhadap potensi pelemahan kewenangan BNN dalam revisi Undang-undang (UU)tersebut.

Founder GPPMI Robertus Juan Pratama menilai bahwa langkah progresif Kepala BNN merupakan bentuk nyata keberpihakan negara dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Bacaan Lainnya

“Fenomena penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat berbahaya adalah ancaman nyata yang tidak bisa dianggap remeh. Kami memandang usulan pelarangan ini bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi bagian dari strategi preventif nasional untuk menutup celah peredaran narkotika yang semakin kompleks,” ujar Juan, Selasa (21/4/2026).

Secara hukum, kata dia, langkah tersebut sejalan dengan semangat UU No 35/2009 tentang Narkotika yang menempatkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika sebagai prioritas utama negara.

Dalam konteks ini, penguatan norma dalam RUU menjadi krusial agar mampu menjawab modus-modus baru kejahatan narkotika, termasuk melalui perangkat elektronik seperti vape.

Setali, tiga uang, Koordinator Nasional GPPMI Jonatan Panjaitan menyoroti pentingnya menjaga independensi dan kekuatan kelembagaan BNN dalam revisi RUU Narkotika.

“Kami melihat adanya potensi pelemahan fungsi strategis BNN apabila kewenangan yang selama ini menjadi tulang punggung pemberantasan narkotika justru dikurangi. Ini bertentangan dengan prinsip efektivitas penegakan hukum sebagaimana diamanatkan dalam sistem hukum nasional,” jelas Jonatan.

Menurut dia, dalam perspektif hukum tata negara, keberadaan BNN sebagai lembaga non-kementerian memiliki legitimasi kuat dalam menjalankan fungsi koordinatif, preventif, dan represif.

Oleh karena itu, setiap perubahan regulasi harus memperkuat notabene bukan justru mereduksi peran tersebut.

GPPMI menilai bahwa pendekatan hukum dalam RUU Narkotika dan Psikotropika harus berbasis pada prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana pengaturan khusus terkait narkotika tidak boleh dilemahkan oleh norma umum yang berpotensi membuka ruang multitafsir.

GPPMI juga menekankan bahwa upaya pelarangan vape yang berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika harus diikuti dengan regulasi turunan yang jelas, termasuk pengawasan distribusi, edukasi publik, serta sinergi lintas sektor antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat sipil.

“Negara tidak boleh kalah dengan inovasi kejahatan. Ketika modus operandi berkembang, maka hukum harus hadir lebih progresif. Apa yang disampaikan Kepala BNN adalah bentuk alarm serius bagi kita semua,” imbuh Juan.

GPPMI mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk menjadikan masukan Kepala BNN sebagai pertimbangan utama dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika, demi memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu melindungi masyarakat dan memperkuat ketahanan nasional dari ancaman narkotika.(santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *