Bupati Ogan Ilir Harapkan Peran Tokoh Agama untuk Edukasi Bahaya Narkoba

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar bersama Kepala Kejari Ogan Ilir Arief Syafriyanto melakukan pemusnahan barang bukti, di halaman kantor Kejari Ogan Ilir ini, Rabu (15/4/2026)/sriwijayamedia.com-hdn

sriwijayamedia.com –  Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengamati masih ada segelintir masyarakat yang suka melindungi pengedar narkoba, sehingga perlu ada peran tokoh agama untuk mengedukasi tentang bahaya  peredaran barang haram tersebut.

Hal itu disampaikan Bupati Panca saat menghadiri prosesi pememusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir ini, Rabu (15/4/2026).

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang dimusnahkan itu didominasi kasus narkotika.

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar dalam keterangannya, menegaskan pentingnya upaya bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di tengah masyarakat.

Menurut Panca, salah satu kendala terbesar dalam pemberantasan narkoba adalah masih adanya masyarakat yang justru melindungi oknum pengedar.

Ia menyayangkan kondisi tersebut dapat menghambat penegakan hukum serta memperparah penyebaran narkotika.

“Yang sering kita dengar, banyak warga yang justru melindungi oknum pengedar narkoba. Ini menjadi kendala serius,” tegasnya.

Ia berharap ke depan pemerintah daerah dapat lebih aktif memfasilitasi peran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam memberikan edukasi tentang bahaya narkoba.

Selain itu, Panca juga mengapresiasi kinerja Polres Ogan Ilir yang baru-baru ini berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 4 kilogram yang diduga akan diedarkan ke Kota Palembang.

Ia menyebut wilayah Ogan Ilir kerap menjadi jalur transit peredaran narkoba dari luar provinsi.

Sementara itu, Kepala Kejari Ogan Ilir Arief Syafriyanto menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari periode September 2025 hingga April 2026.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari perkara narkotika dan tindak pidana umum yang telah diputus pengadilan.

“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan perintah hakim, sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali atau disalahgunakan,” jelas Arief.

Ia mengungkapkan, dari total kasus yang ditangani, terdapat peningkatan persentase perkara narkotika. Pada tahun 2025, kasus narkotika mencapai 61 persen, sementara pada 2026 meningkat menjadi 67 persen.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata api, serta senjata tajam yang berasal dari 64 perkara. Khusus narkotika, jumlah yang dimusnahkan mencapai sekitar 123 gram. (hdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *