DPR Apresiasi Komdigi Atur Batas Usia Medsos, Minta Juknis Segera Diterbitkan

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih/sriwijayamedia.com-adjie

sriwijayamedia.com – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Untuk itu, Fikri mendesak pemerintah segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) guna mencegah risiko kecanduan, paparan pornografi, hingga jeratan judi online (judol).

Bacaan Lainnya

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Komdigi No 9/2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Namun demikian, Fikri menilai regulasi tersebut memerlukan aturan pelaksana yang konkret agar kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak kehilangan taji saat diimplementasikan di masyarakat.

Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini mengungkapkan bahwa kerentanan anak-anak terhadap platform digital sering kali dipicu oleh sistem yang belum terfilter dengan ketat.

Fikri lantas mencontohkan fenomena game populer seperti Roblox yang berpotensi menjadi celah masuknya konten berbahaya.

“Kami perlu menyampaikan terima kasih kepada Menteri Komdigi. Namun, seperti apa regulasinya? Misalnya tentang umur, apakah layak anak-anak menggunakan sosial media dengan konten bermuatan pornografi atau seperti Roblox yang dikeluhkan kemarin. Itu game, tapi nyambung dengan akun anak-anak yang memicu kecanduan, bahkan mungkin bisa dimasuki unsur judi,” ujar Fikri, dalam keterangan persnya, pada Rabu (11/3/2026) di Jakarta.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah (Jateng) IX ini menegaskan bahwa desakan ini bukan bermaksud menghambat kemajuan teknologi, melainkan merespons cepat dampak negatif yang selama ini menghantui dunia pendidikan.

Menurut dia, keterlambatan Indonesia dalam memitigasi risiko digital harus segera diatasi dengan berkaca pada negara maju seperti Australia dan Finlandia.

“Kita hanya terlambat saja. Tapi lebih baik terlambat daripada tidak. Pemerintah harus segera menyiapkan juknis terkait kebijakan ini agar hal-hal yang positif tidak hilang dan anak-anak tetap terlindungi,” terang Fikri.

Sejalan dengan hal itu, Fikri juga mengapresiasi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) yang menguatkan regulasi lintas kementerian tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang bertujuan membangun ekosistem digital yang lebih sehat bagi generasi muda. (adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *