Ratusan Massa Geruduk Kantor DPRD Muara Enim, Ini Tuntutannya

Ratusan masyarakat Muara Enim tergabung dalam dua ormas yaitu Gass dan Projo bersatu dalam GMMM geruduk kantor DPRD Muara Enim, Senin (29/8/2022)/sriwijayamedia.com-kiki

Sriwijayamedia.com – Ratusan masyarakat Muara Enim tergabung dalam dua ormas yaitu Gass dan Projo bersatu dalam Gerakan Muara Enim Mengugat (GMMM) geruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim, Senin (29/8/2022).

Massa datang guna memberikan surat pernyataan sikap menolak tegas Pilwabup yang akan diselenggarakan oleh forum DPRD Kabupaten Muara Enim.

Bacaan Lainnya

Ketua Ormas Gerakan Asli Serasan Sekundang (Gass) Marwin Darozi mengatakan, apa yang disampaikan hari ini adalah bukti dari sikap menolak dan menentang tegas pilwabup yang dilaksanakan oleh DPRD Muara Enim.

“Kami datang tanpa ada orasi serta diskusi atau duduk bersama dengan dewan, murni hanya memasukkan surat, kemudian semuanya langsung pulang,” ujarnya.

Menurut Marwin, aksi yang diadakan dua ormas besar hari ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan beberapa hari lalu.

“Kami mendapatkan dukungan dari semua pihak mulai dari pakar hukum, politik serta toko masyarakat juga turut andil dalam mendukung penolakan Pilwabup ini,” terangnya.

Setali tiga uang, Ketua Ormas DPD Projo Muara Enim Deni Eka Candra melalui Wakil Ketua I Endang mengatakan, pihaknya menolak dan menentang pengsisian jabatan wakil bupati sisa masa jabatan periode 2018/2023 tanpa ada kompromi dan tidak ada tawar menawar.

“Kedatangan kami hanya menyatakan sikap, tidak ada dialog, tanpa kompromi. Namun apabila pernyataan sikap hari ini tidak diindahkan, maka kami akan mengadakan aksi yang sangat besar lagi,” terangnya.

Bukan saja di Muaraenim, pihaknya pun akan melakukan aksi serupa ke Provinsi Sumsel guna meminta kepada Gubernur Sumsel untuk memberikan sangahan atas surat dari Mendagri yang menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan pemilihan Wabupm

Kemudian akan mengadakan aksi ke Kemendagri, serta Keperesidenan agar Pilwabup tidak dilaksanakan.

“Kami juga akan melakukan perlawanan secara hukum dengan mengugat surat Kemendagri yang ditandatangani sekjen, yang kami anggap bertentangan dengan hukum dan peraturan serta perundang-undang yang ada,” jelasnya.(kiki)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *