Sriwijayamedia.com- Menanggapi peristiwa tewasnya seorang remaja bernama Arianto di Tual, Maluku Tenggara oleh oknum Brimob, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengecam keras dan ikut merasa prihatin.
Hal itu disampaikan Muhamad Isnur, dalam pernyataan sikapnya, Sabtu (21/2/2026) siang.
Selain kecaman dan keprihatinan, Isnur juga mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengenakan pasal pidana pembunuhan serius.
“Kita mengecam tindakan brutal anggota Brimob di Tual Maluku. Kita juga mengucapkan berduka cita atas meninggalnya ananda Arianto. Peristiwa ini sangat menyedihkan dan bagi kami juga merupakan tindakan biadab dan merupakan tindakan pidana. Oleh karena itu, kami mendesak kepolisian segera melakukan tindakan cepat yang proporsional dan tegas terhadap anggota Brimob ini. Bukan hanya etika yang dipidanakan karena ini merupakan pembunuhan, jadi harus dikenakan pasal pembunuhan secara serius,” ujar Isnur.
Selanjutnya, bagi keluarga dan korban, kata Isnur, penting untuk segera dipulihkan dengan hak-hak atas sebagai korban, hak akan keadilan, reputasi, restibusi, dan lain-lain.
Bagi YLBHI meninggalnya Arianto oleh anggota Brimob bukan sekedar peristiwa kekerasan biasa tapi harus dipastikan sebagai peristiwa yang sangat sering berulang, seperti Gicik di Seruyan, Kalimantan dan Affan di Jakarta.
Karena itu, peristiwa ini bukan sekedar masalah struktural tetapi sistemik oleh oknum atau masalah personal.
Sehingga pendekatan perbaikan juga harus bersifat struktural. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi kepolisian yang utuh. Untuk mengurangi atau meniadakan peran-peran Brimob di masyarakat.
“Brimob adalah pasukan spesial atau khusus yang ditunjuk untuk kepentingan umum. Jadi jangan gunakan Brimob untuk menghadapi masyarakat, demonstran, warga yang sedang melindungi tanah dan tempat berlindung. Tarik semua pasukan Brimob yang berurusan dengan masyarakat. Ini bukan masalah kamtibmas yang harus ditangani Brimob,” usul Isnur.
Kepolisian juga harus secara serius melakukan reformasi dibidang kelembagaan dan struktural, dimana harus ada desakan bersama untuk penghilangan dan praktek kekerasan dan militerisme ditubuh kepolisian mulai dari rekrutmen, pendidikan, dan sikap kepolisian.
“Polisi mempunyai peraturan Kapolri (perkap) tentang inplementasi HAM yang sangat melarang keras bahkan dalam tindakan demonstrasi atau apapun. Peristiwa di Tual, Gicik terus menerus terjadi, jadi kita mendesak program reformasi Polri secara serius. Jangan hanya berhenti di kasus kekerasan terhadap korban,” desak Isnur.
Kedepan, YLBHI hendak memastikan peristiwa serupa ini tidak terjadi lagi. Oleh karena itu harus ada panduan atau SOP dan peraturan khusus secara internal dan juga yang lebih tinggi untuk secara khusus senantiasa menghormati HAM dan menghormati hak warga negara dan justru jangan menjadi pembunuh manusia Indonesia.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Sulistyo Sigit Prabowo menegaskan akan mengusut tuntas dan transparan kasus dugaan penganiayaan hingga tewasnya anak usia 14 tahun oleh anggota Brimob di Tual.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri saat menghadiri tasyakuran HUT KSPSI ke-53 di Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), Sabtu 21 Februari 2026 malam. Saat ini, kasus tersebut tengah didalami oleh penyidik. (Santi)









