Satresnarkoba Polres Lahat Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Dua pelaku terduga atas kepemilikan sabu diamankan di Mapolres Lahat/sriwijayamedia.com-nita

Sriwijayamedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat, Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pelaku pada Sabtu (16/1/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Srinanti, Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP LAE Tambunan, SH., MH., memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 00.15 WIB, personel Satresnarkoba dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Noprianto, SH., dan Kanit Idik II Ipda Raden Putro, SH., melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki berinisial TW (45) dan RJ (33) di sebuah rumah yang berada di kawasan Srinanti, Kelurahan Gunung Gajah.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB) diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

BB yang diamankan antara lain tiga paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram, satu batang kaca pirek berisi kristal putih dengan berat bruto 1,35 gram, satu set alat hisap sabu (bong), serta satu unit telepon genggam berbasis Android merek Oppo A18 warna hitam.

Menurut Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, BB tersebut ditemukan di dalam kamar pelaku, sebagian berada di bawah kasur dan sebagian lainnya di dalam ruangan kamar.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa BB tersebut merupakan milik mereka dan diduga diperoleh melalui transaksi narkotika.

“Kedua pelaku beserta seluruh BB selanjutnya dibawa ke Mapolres Lahat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Lispono.

Polres Lahat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.(Nita)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *