Diduga Tilep BB Jiwasraya, SPKR Desak KPK Tangkap Jampidsus

Massa SPKR saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor KPK RI/sriwijayamedia.com-irawan

Sriwijayamedia.com- Putusan Mahkamah Agung (MA) perihal perkara korupsi Jiwasraya menetapkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun. Dalam putusan kasasi yang telah inkrah pada tahun 2021 tersebut ternyata belum bisa sepenuhnya dieksekusi.

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 11 Maret 2025 menyatakan baru bisa menyelesaikan sebagian kecil barang rampasan negara dan barang sita eksekusi yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Bacaan Lainnya

Hasil penyelesaian aset dan barang dari perkara PT Asuransi Jiwasraya dengan total dilaporkan capai Rp5.560.997.227.551,07 atau Rp5,56 triliun.

“Dalam investigasi kami menemukan dugaan penggelapan aset secara melawan hukum dalam perkara ini dengan modus penerbitan surat nomor R- 769 /F.2/Fd.2/05/2020 tanggal 19 Mei 2020 oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus. Surat tersebut pada intinya meminta Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pencabutan blokir terhadap sejumlah aset berupa saham yang dititpkan di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),” terang Juru bicara Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) Amri,  dalam orasinya di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Dia melanjutkan secara khusus Dirdik yang saat itu dijabat oleh Febrie Adriansyah, salah satunya meminta OJK mengembalikan administrasi Sub Rekening Efek yang telah dilakukan penyitaan dan penitipan kepada PT KSEI ke rekening asal milik PT.Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan perincian sebagai berikut: nama nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor SID ISO0230391250630 Nomor Sub Rekening Efek BII0124230011 Kode Efek BJBR Nama Efek/Instrumen Bank Jabar Banten (BJB), Tbk.., dengan jumlah efek 472.166.000.

Akibat dari surat tersebut, masih kata dia, potensi kerugian negara sebesar Rp 377.732.800.000 tidak bisa dipulihkan.

Nilai tersebut dihitung dari jumlah efek dimaksud dengan nilai menggunakan asumsi harga saham Bank BJB saat ini Rp 800.

“Pada saat surat tersebut diterbitkan, perkara ini sudah jelang masa persidangan. Status perkara sudah P21, sehingga kewenangan barang bukti (BB) sudah menjadi tanggung jawab Direktur Penuntutan. Apalagi kemudian diketahui dalam putusan kasasi MA Nomor 2931/K/Pid.Sus/2021, ternyata efek tersebut menjadi BB yang dirampas untuk negara,” paparnya.

Amri menilai tindakan Febrie Adriansyah yang saat ini menjabat sebagai Jampidsus di Kejagung nyata-nyata seperti rampok di siang hari.

Dengan menggunakan surat yang diterbitkan tanpa kewenangan, sehingga menyebabkan aset berupa efek BJB sebesar Rp 377.732.800.000 yang merupakan BB yang harus dirampas menjadi raib.

Dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI harus berani mengusut tuntas kasus ini.

Menurut dia, patut diduga penggelapan aset telah menjadi modus korupsi yang dilakukan oleh Jampidsus. Hal itu dapat dilihat dari sejumlah laporan yang telah diluncurkan ke KPK RI oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil.(irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *