29-30 Desember, Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi Demonstrasi di Istana Negara Jakarta

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyampaikan bahwa puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta.

Aksi tersebut membawa isu utama penolakan terhadap nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026, tuntutan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang layak di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat (Jabar) yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi oleh Gubernur Jabar, yang patut diduga telah menyampaikan informasi tidak benar.

Bacaan Lainnya

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya menolak nilai kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026. Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah alasan.

Alasan pertama, tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang.

Hal ini tercermin dari penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan, sementara upah minimum di Bekasi dan Karawang pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,95 juta per bulan.

“Mari kita lihat fakta di lapangan. Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar seperti Bank Mandiri Kantor Pusat, Bank BNI Kantor Pusat, Standard Chartered Bank, perusahaan-perusahaan asing yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan, serta perusahaan-perusahaan raksasa lainnya di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan pabrik panci di Karawang?”, ujar Said Iqbal, Sabtu (27/12/2025).

Dia mengilustrasikan upah buruh di pabrik panci lebih tinggi dibandingkan upah di bank-bank internasional, bank-bank Himbara, dan perusahaan-perusahaan raksasa asing yang berkantor di Jakarta. Hal ini jelas tidak masuk akal.

Menurut dia, kebijakan Gubernur DKI Jakarta tersebut secara nyata telah memiskinkan buruh Jakarta.

Said Iqbal menambahkan, tidak mungkin daya beli di Jakarta lebih kecil dibandingkan daya beli di Bekasi dan Karawang.

Namun kebijakan upah di Jakarta justru menekan daya beli buruh. Biaya sewa rumah di Jakarta, baik di kawasan Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, sekitar Sudirman, maupun Kuningan, jelas tidak dapat disamakan dengan biaya sewa rumah di wilayah Bekasi seperti Cibarusah atau Babelan.

Alasan kedua, penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp5,73 juta lebih rendah dibandingkan hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

BPS mencatat bahwa KHL bagi pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta adalah sebesar Rp5,89 juta per bulan. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp160 ribu dibandingkan upah minimum yang ditetapkan.

Dalam pengumuman terakhirnya, BPS juga menyebut bahwa biaya hidup di Jakarta mencapai Rp15 juta per bulan berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH).

“Jika kita menggunakan acuan KHL sebesar Rp5,89 juta saja, maka penetapan UMP Jakarta sebesar Rp5,73 juta masih kurang Rp160 ribu. Bahkan kebutuhan minimum tersebut pun tidak mampu dipenuhi oleh Gubernur DKI Jakarta,” terang Said Iqbal.

Alasan ketiga, Gubernur DKI Jakarta menjadikan insentif di bidang transportasi, pangan, dan air bersih sebagai alasan kebijakan upah.

Padahal, ketiga insentif tersebut tidak berimplikasi terhadap upah minimum karena dinikmati oleh masyarakat umum dan tidak menjadi bagian dari komponen upah minimum.

Selain itu, insentif tersebut telah diberlakukan sejak lima tahun lalu, tepatnya pada masa Gubernur Anies Baswedan, sehingga tidak relevan dijadikan dasar penetapan upah minimum saat ini.

KSPI juga menanyakan langsung kepada buruh di perusahaan-perusahaan di Jakarta, di antaranya di kawasan Cilincing dan Pulogadung, terkait penerimaan insentif pangan, transportasi (Jaklingko dan Transjakarta), serta air bersih.

Para buruh menyatakan tidak menerima insentif tersebut. Dari total sekitar 300 karyawan, hanya sekitar 15 orang yang menerima.

“Artinya, hanya sekitar 5 persen buruh yang menerima insentif tersebut, sementara upah minimum berlaku bagi seluruh pekerja. Ini jelas tidak masuk akal,” papar Said Iqbal.

Berdasar hal tersebut, KSPI menuntut agar Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara dengan KHL, yakni Rp5,89 juta per bulan.

Selain itu, KSPI juga menuntut kenaikan UMSP DKI Jakarta 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL, bukan dihitung dari UMP atau UMSP lama, melainkan dari nilai KHL sesuai karakteristik sektor industri.

Selanjutnya, terkait penetapan UMSK se-Provinsi Jabar Tahun 2026, Said Iqbal menyampaikan bahwa seluruh bupati dan Wali Kota di Jabar telah mengeluarkan rekomendasi resmi nilai UMSK dan menyampaikannya kepada Gubernur Jabar.

Namun rekomendasi tersebut justru dicoret, diubah, dikurangi, bahkan dihilangkan oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 168/2024 yang telah mengatur mekanisme penetapan UMSK.

Alasan potensi PHK yang digunakan dinilai tidak berdasar, karena pada tahun sebelumnya, setelah adanya intervensi pemerintah pusat, tidak terjadi PHK sebagaimana yang dikhawatirkan.

Sebagai contoh, UMSK sektor elektronik di Kabupaten Bekasi dicoret dengan alasan perusahaan tidak mampu, meskipun perusahaan-perusahaan raksasa seperti Epson dan Panasonic beroperasi di wilayah tersebut.

Buruh Jabar menyampaikan kemarahannya dan menilai Gubernur Jawa Barat terlalu sibuk dengan konten media sosial sehingga tidak melihat kondisi riil di lapangan.

“Jangan sibuk membuat konten,” tegas Said Iqbal, menyampaikan aspirasi buruh Jabar.

Oleh karena itu, KSPI bersama buruh Jabar menuntut agar Gubernur Jabar menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari Bupati dan Wali Kota se-Jabar untuk Tahun 2026 dan merevisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK.

Terkait langkah lanjutan, KSPI telah memutuskan dua langkah utama. Pertama, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan penetapan UMSK Jabar, serta mengkaji gugatan serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara (Sumut). Kedua, melakukan aksi besar-besaran.

Aksi akan dilakukan serentak selama dua hari, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara dan/atau DPR RI. Pada 29 Desember, aksi diperkirakan diikuti sekitar 1.000 buruh dengan titik kumpul di Patung Kuda pukul 10.00 WIB. Pada 30 Desember, aksi akan diikuti minimal 10.000 buruh, disertai rencana konvoi 10.000 hingga 20.000 sepeda motor dari berbagai wilayah Jabar menuju Jakarta.

Aksi ini dilakukan karena persoalan di tingkat gubernur dinilai telah buntu. Satu-satunya jalan adalah menyampaikan aspirasi langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

“Jika aspirasi tersebut tidak didengar, KSPI menegaskan bahwa aksi akan terus berlanjut pada Januari, Februari, dan seterusnya, bahkan berpotensi meluas menjadi aksi solidaritas nasional,” jelasnya.(santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *