Sriwijayamedia.com- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui dalam sidang paripurna DPRD OKI, Rabu (26/11/2025).
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati OKI H Muchendi dan pimpinan DPRD OKI.
Dalam posturnya, APBD OKI 2026 mencatat Pendapatan dan Belanja Daerah Rp 2,214 triliun, dan Pembiayaan Daerah nol rupiah. Dengan komposisi itu, APBD 2026 diprioritaskan pada program kerakyatan.
“Karena keterbatasan fiskal, maka APBD, kita prioritaskan program strategis yang betul-betul menyentuh masyarakat. Terutama yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, infrastruktur ketahanan pangan dan penguatan UMKM,” terang Muchendi.
Muchendi menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota DPRD OKI atas kerja sama dalam penyusunan RAPBD 2026.
“Terima kasih atas sinergitas DPRD dan Pemkab OKI. Semoga ikhtiar bersama ini membawa kemaslahatan bagi masyarakat OKI,” ujarnya.
Badan anggaran (Banggar) DPRD OKI Febriansyah Wardana melaporkan asumsi pendapatan dan rencana belanja daerah tahun 2026 ditancang tidak terjadi defisit.
Langkah ini penting untuk menjaga kesehatan fiskal daerah Ujar Febri.
“Mempertimbangkan saran dan pendapat komisi, maka dihasilkan kesepakatan bersama terkait pagu dan struktur rancangan Perda APBD OKI tahun 2026 sebesar 2,214 trilun,” ujar Febriansyah
Rancangan APBD yang disusun eksekutif dan legislatif adalah anggaran yang berimbang antara pendapatan dan belanja atau nol defisit.
Febri merinci asumsi pendapataan yang dirancang pada tahun 2026 mendatang antara lain berasal dari pendapatan asli daerah sebesar Rp305 miliar terdiri dari pajak daerah Rp154 miliar, retribusi Rp4,1 Miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp13,602 miliar dan lain-lain PAD yang sah sebsear Rp Rp133 miliar.
Selanjutnya, dari pendapatan transfer sebesar Rp1,908 triliun terdiri dari transfer pusat Rp1.801 triliun, Dana Desa Rp255 miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp79 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp1,01 triliun, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp415 miliar.
Setelah disetujui bersama, Raperda APBD 2026 akan dikirim ke Gubernur Sumsel untuk dievaluasi maksimal 15 hari kerja sesuai ketentuan PP 12/2019 dan Permendagri 14/2025.(rel)









