Kepala Bapenda Kota Imbau WP Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Kepala Bapenda Kota Palembang Marhein, SH., M.Si.,  berfoto bersama dengan jajarannya/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang Marhein, SH., M.Si., mengimbau Wajib Pajak (WP) kendaraan bermotor dapat memanfaatkan momen program pemutihan pajak, inisiasi Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, SH., MM., dan Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel H Cik Ujang, yang dilaunching bertepatan HUT Kemerdekaan RI Agustus 2025 lalu.

Hal itu disampaikannya saat ditemui wartawan, di Palembang, Kamis (2/10/2025).

Bacaan Lainnya

“Ini adalah cara pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk mendaftarkan, membaliknamakan dan membayar pajaknya, serta mutasi-mutasi lainnya,” kata Kepala Bapenda Kota Palembang Marhein, SH., M.Si.

Menurut dia, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumsel, telah di mulai dari 17 Agustus 2025 – 17 Desember 2025 nanti.

Dengan cukup membayar PKB 1 tahun, WP dibebaskan tunggakan dan sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya.

“Bebas biaya BBN KB 2, bebas biaya pajak progresif, dan bebas SWDKLLJ untuk tahun lalu, dan tahun-tahun lalu,” ujarnya.

Dia mengaku sangat mendukung program pemutihan pajak yang telah dilaunching oleh Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, SH., MM.

Dia berharap masyarakat bisa memanfaatkan program pengurangan atau diskon yang dilaksanakan oleh Bapenda Sumsel. Karena WP cukup membayar 1 tahun pajak.

“Kami terus sosialisasi dan mengimbau agar WP dapat memanfaatkan momen ini dengan baik. Karena program ini sangat membantu sekali,” terangnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *