Dugaan Penyimpangan Proyek Desa Sebokor Menyeruak, Kejari dan Inspektorat Banyuasin Turun Tangan

Tim dari Kejari Kabupaten Banyuasin dan Inspektorat melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, sebagai tindaklanjut laporan warga, Kamis (25/9/2025)/sriwijayamedia.com-ist

Sriwijayamedia.com- Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek desa kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Sejumlah warga melaporkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan enam proyek fisik yang berlangsung antara tahun 2021 hingga 2024.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin dan Inspektorat, dengan melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, Kamis (25/9/2025).

Kecurigaan warga bermula dari ketidaksesuaian antara dokumen anggaran dan kondisi fisik proyek yang terlihat di lapangan.

Beberapa proyek disebut tidak sesuai dengan nilai kontrak pengerjaan bahkan, kualitasnya di bawah standar, bahkan ada yang tidak diketahui keberadaannya meskipun tercantum dalam laporan APBDes.

Pantauan dilapangan, tim Kejari Banyuasin beranggotakan enam orang yang langsung diketuai Kasipidus dan dua orang tim auditor Inspektorat Banyuasin, mulai bergerak sejak pukul 10.00 Wib secara teliti memeriksa enam titik proyek.

Tim penyidik Kejari bersama Inspektorat Daerah telah melakukan verifikasi fisik dan audit dokumen. Pemeriksaan meliputi volume pekerjaan, kualitas material, dan kesesuaian dengan perencanaan awal.

“Kami hadir untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi. Tentu akan kami tindak sesuai prosedur,” ujar Perwakilan Kejari saat menginjakkan kakinya di penyidikan pertama pembangunan jalan lingkungan kepada salah satu perangkat desa.

Tim gabungan Kejari dan Inspektorat memfokuskan pemeriksaan pada enam titik proyek strategis, antara lain: pembangunan Jalan Lingkungan RT 03 dan RT 05 yang warga mengeluhkan kondisi jalan yang cepat rusak, meski baru dibangun pada akhir 2022.

Diduga material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi dan tidak melalui pengawasan teknis yang memadai.

Kedua rehabilitasi saluran irigasi proyek tahun 2021 ini disebut tidak berfungsi optimal dan ada kejanggalan pengunaan angaran yang selisih sangat besar ; timbun tanah merah 2022 – 2024.

Pengecekan badan jalan 2021- 2022, di Jalan Kriyo Alamsyah, jembatan penyeberangan di Jalan Kriyo Alamsyah. Dimana rehab pertama di tahun 2023 yang tidak sesuai dengan anggaran dikeluarkan.

Parahnya lagi, timbunan saluran air lokasi yang diketahui nilai kontrak Rp 50 juta, namun hanya dibayarkan pembayaran Rp15 juta ; kebun sawit luas 4 hektar Tahun 2024 ; pemeriksaan upah tanam, beli bibit dan sewa alat berat. Terakhir penimbunan tanah merah jarak 1 kilo.

Kasis Pidsus Kejari Banyuasin Giovani usia melakukan penyidikan dilapangan pencocokan berkas masih belum memberikan komentar banyak.

Namun pihaknya berjanji usia melakukan penyidikan dilapangan, hasil yang ditemukan menjadi atensi prioritasnya.

“Ini baru tahap awal, kita belum menyimpulkan, namun ini menjadi prioritas penyidikan untuk segera dituntaskan,” tegasnya.

Bahkan, saat dicecar pertanyaan, banyak kejanggalan penemuan dilapangan, terkait enam proyek di Desa Sebokor tersebut, ia masih akan mengkaji lebih jauh, dan akan kembali memanggil pihak terlapor.

“Kita janji akan kita seriusi laporan ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sebokor Amir, S.akunya dikonfirmasi awak media lebih memilih irit memberikan informasi. Bahkan dirinya sendiri tidak mengetahui secara rinci proyek yang digagas selama ia menjabat dua periode.

“Laporan SPJ 2021 tidak ada,” akunya.

Disinggung soal ketidaksingkronan laporan dengan temuan dilapangan dan terkesan mengintimidasi bawahannya, Kades terkesan tertutup.

“Saya tidak tahu nominal semua nilai proyek yang dikerjakan,” ungkapnya.

Tokoh masyarakat (Tomas) Desa Sembokor Ali mengapresiasi responsibility pihak Kejari dan Inspektorat Banyuasin yang langsung menindak lanjuti laporan warga.

“Sejumlah warga menyambut baik langkah Kejari dan Inspektorat. Mereka berharap pemeriksaan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek pidana jika ditemukan adanya pelanggaran,” tegasnya.(Jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *