Simpan Sabu di Bawah Lemari, Satresnarkoba Polres Mura Amankan AS

Menyimpan barang terlarang jenis sabu, tersangka inisial AS (47), diamankan Polres Mura/sriwijayamedia.com-ist

Sriwijayamedia.com- Tim “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu didalam kamar di Dusun I, Desa Margoyoso, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.30 WIB, Kamis (4/9/2025).

Dari tangan tersangka berinisial, AS (47), personel berhasil menyita BB berupa 16 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,57 gram.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura AKBP Agung Adhitya Prananta, SH., S.IK., MH., melalui, Kasat Resnarkoba Polres Mura AKP Aston Lasman Sinaga, SH., didampingi Kanit Idik 1 Ipda Julfin Pakpahan, SH., saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka AS.

“Saat penggeledahan ditemukan BB, diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,57 gram,” kata Kasat.

Kasat menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasar laporan polisi LP-A/ 31 /IX/2025/SPKT/Resnarkoba/Res Mura/ Polda Sumsel, tanggal 4 September 2025

Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga atas adanya oknum menyimpan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya memerintahkan Kanit Idik 1, Ipda Julfin Pakpahan, SH., bersama personel Satresnarkoba Polres Mura, melakukan upaya penyelidikan sekaligus penangkapan serta dilakukan penggeledahan ditubuh tersangka berikut seisi kamar.

Kemudian, personel berhasil menemukan BB, 16 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,57 gram, satu bal plastik klip bening kosong, satu buah pipet yang dipotong miring (skop) yang disembunyikan tersangka dilantai bawah lemari yang berada dalam kamar.

“Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB miliknya, selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke Mapolres Mura,” jelasnya

Kasat menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan pidana denda Rp800.000.000.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” jelasnya.(mrifai)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *