Sriwijayamedia.com- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyita Barang Bukti (BB) berupa uang senilai Rp506.150.000.000, dalam pecahan uang senilai Rp100.000.
Uang tersebut merupakan hasil sitaan terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., dalam konferensi pers dengan awak media di Ruang Konferensi Pers Kejati Sumsel, Kamis (7/8/2025).
“Ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara. Karena dalam penanganan perkara Tipikor tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya, tetapi tak kalah pentingnya yaitu penyelamatan keuangan negara,” terangnya.
Kedepan, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran, yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar Rp400.000.000.000.
Vanny melanjutkan dari rilis sebelumnya disebutkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Sehingga dari penyitaan terhadap BB tersebut dapat dilakukan penyelamatan keuangan negara menyentuh agregat Rp1 triliun.
“Soal penetapan tersangka, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” jelas Vanny. (cha)









