Tunjukkan Sikap Arogan ke Jurnalis, Ketua IWO OKI Kecam Kepala Disdukcapil

Kantor Disdukcapil OKI/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com – Sikap arogansi oknum pejabat di OKI kembali terjadi. Kali ini, oknum Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) OKI Hendri bersikap arogansi terhadap jurnalis dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan pedas. 

Ucapan tak pentas tersebut diutarakan Hendri kepada Muhammad Luthfi, Kepala Biro media online Indodaily.co, di kantornya pada Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 13.55 Wib. Ketika itu, Muhammad Luthfi akan mengambil e-KTP milik dari Rohani, warga Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI.

Bacaan Lainnya

Menurut pengakuan Muhammad Luthfi, sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Kepala Disdukcapil OKI Hendri mengenai hal tersebut melalui via WhatsApp sekitar pukul 13.30 Wib, kalau dirinya hanya ingin mengambilkan e-KTP milik Rohani di Disdukcapil OKI.

Kerena berdasarkan Surat Keterangan (Suket) yang ada, perekaman sudah dilakukan sejak tahun 2017, namun e-KTP tersebut hingga saat ini belum juga terbit atau dicetak oleh Disdukcapil OKI.

Usai obrolan via WhatsApp berakhir dan Kepala Disdukcapil OKI menyuruh bersangkutan untuk datang ke Kantor Disdukcapil.

“Tapi ketika saya datang ke Disdukcapil sekira pukul 13.55 Wib, dan bertemu dengan Kepala Disdukcapil OKI, saya malah dikatakan akan menyalahgunakan e-KTP milik dari Rohani,” jelasnya.

Mendengar perkataan tersebut dan untuk menghindari keributan, maka dirinya meninggalkan Kantor Disdukcapil dengan rasa kecewa karena sikap dari Kepala Disdukcapil.

“Ini bukanlah perkataan yang wajar dari seorang kepala dinas. Untuk apa saya menyalahgunakan e-KTP milik Rohani. Selain itu, saya datang ke Disdukcapil membawa foto Suket sebagai barang bukti persetujuan dari Rohani. Atas sikap kepala dinas ini, saya meminta kepada Bupati OKI agar meninjau ulang kepribadian dan sikap dari kepala dinas yang diberinya amanah tersebut,” geramnya.

Menanggapi hal itu, Ketua IWO OKI Darfian M Jaya Suprana menyayangkan kejadian tersebut.

Menurut dia, sikap arogansi bukan cerminan seorang pejabat. Seharusnya pejabat menjadi panutan dan contoh yang baik.

“Kami meminta Inspektorat dapat menegur dan memeriksa oknum Kepala Disdukcapil dimaksud karena diduga telah melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang tertuang pada pasal 1 point 3 yang berbunyi: pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Sikap itu juga melabrak pasal 21 dan 23 tentang peraturan hak dan kewajiban ASN,” tegasnya.

Dia berharap pula pejabat dapat menunjukkan ability tutur sapa yang baik kepada masyarakat. Apalagi, Disdukcapil bersentuhan langsung dengan masyarakat.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *