Sriwijayamedia.com- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lahat resmi menyerahkan user aplikasi Sistem Informasi Data Aparatur dan Penggajian Desa (SEMIDANG) ke Inspektorat Kabupaten Lahat, pada Senin (24/2/2025).
Penyerahan ini dilakukan berdasar permintaan tertulis dari Inspektur Kabupaten Lahat.
Serah terima user aplikasi Semidang dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Pemerintahan DPMD Lahat Ari Effendi, S.IP., ke Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Lahat Hj Yulita, SE.
Dalam kesempatan tersebut, Ari Effendi menyampaikan bahwa aplikasi SEMIDANG merupakan hasil kolaborasi antara DPMD Lahat dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lahat.
Aplikasi ini dirancang untuk mengakomodasi pendataan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 67/2017.
“Aplikasi SEMIDANG menyajikan output berupa data aparatur desa, seperti Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan daftar pembayaran gaji yang terintegrasi dengan aplikasi Siskeudes-Link. Dengan demikian, hanya aparatur desa, terutama perangkat desa, yang terdata dalam aplikasi Semidang yang berhak menerima gaji,” jelas Ari Effendi.
Ari menambahkan bahwa keberadaan aplikasi SEMIDANG diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai prosedur.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Lahat Hj Yulita, SE., menyampaikan apresiasi atas pengembangan aplikasi SEMIDANG ini.
“Kami sangat berterima kasih dengan adanya aplikasi Semidang. Aplikasi ini memungkinkan kami untuk mengupdate informasi data obyek pengawasan secara realtime, sehingga pengawasan dapat dilakukan dengan lebih optimal,” ungkapnya.
Dia berharap desa tidak melakukan manipulasi/pemeriksaan data aparatur desa yang diinput.
Dengan diserahkannya user aplikasi SEMIDANG ini, diharapkan sinergi antara DPMD Lahat, Diskominfo Lahat, dan Inspektorat Kabupaten Lahat semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.(sisil)









