Sriwijayamedia.com- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan diajukan pengusaha tersohor asal Sumsel berinisial HA, bersama dua orang kepercayaannya berinsial Jo dan Lu.
Praperadilan tersebut teregister dengan Nomor 72/Pid.Pra/2024/PN Jaksel.
Gugatan praperadilan itu dilayangkan HA Cs, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu.
Namun, putusan Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan surat ketetapan tersangka Nomor :Tap/03/VI/Res.S.S.2024/Tipidter tertanggal 24 Juni 2024 adalah benar dan berdasarkan hukum.
Dengan putusan Majelis Hakim itu dinyatakan PN Jaksel menolak Praperadilan dari pemohon HA.
Bahkan, Senin 23 September 2024, berkas perkara dua tersangka berinsial Jo dan Lu telah dilimpahkan Mabes Polri ke kejaksaan setempat.
Diketahui, awalnya dugaan penyerobotan lahan di areal IUP PT Gorby Putra Utama (GPU) di Kabupaten Muratara.
Adapun modus yang dilakukan HA Cs diduga dengan memanipulasi surat tanah dan dokumen lain untuk memuluskan penerbitan HGU perusahaan miliknya dengan inisial PT SKB.
Dimana surat tanah dan dokumen milik PT SKB itu sendiri telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN RI.
Bahkan, PT SKB juga diduga melanggar hukum dan menghalangi kegiatan pertambangan PT GPU.
Hal itu diperkuat dengan Putusan PN Lubuk Linggau dengan menjatuhkan vonis 10 bulan kurungan penjara terhadap tersangka Jumadi (37) dan Indra (45).
Dimana, Jumadi dan Indra sendiri diketahui merupakan karyawan PT SKB. Keduanya pun menjadi terpidana kasus penghalangan penambangan PT GPU.
Adapun putusan PN Lubuk Linggau dengan Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg itu dibacakan Majelis Hakim, Rabu 14 Agustus 2024.
Inti putusannya menyatakan bahwa 2 (dua) karyawan PT SKB terbukti secara sah bersalah dan melanggar Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelumnya telah terjadi penghadangan yang dilakukan oleh orang diduga suruhan PT SKB berinisial Ak, Su dan Sya.
Ketiganya juga telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dalam putusannya Nomor 197/Pid.Sus-LH/2024/PT Palembang, Nomor 198/Pid.Sus-LH/2024/PT Palembang, dan Nomor 199/Pid.Sus-LH/2024/PT Palembang.
Putusan PT Palembang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa berinisial Ak, serta bernma Jumadi dan Indra.
Ketiga terdakwa adalah karyawan PT SKB. Putusan ini memperkuat putusan PN Lubuk Linggau.
Dampak dari rekayasa tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi PT GPU, namun juga mengganggu iklim investasi dan korbannya juga dari masyarakat Kabupaten Muratara.
Kuasa Hukum PT GPU Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH., menilai bahwa Praperadilan yang diajukan oleh HA hanyalah upaya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, dengan ditolaknya gugatan tersebut, Sofhuan menyampaikan Apresiasi yang luar biasa kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khusunya Direktorat Tipiter Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
”Dengan putusan ini, telah memberikan kepastian hukum atas laporan klien PT GPU. Kami meminta penyidik Mabes Polri untuk segera melimpahkan perkara ini ke kejaksaan, agar selanjutnya disidang di Pengadilan,” tegas Sofhuan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (23/9/2024).(rel)