Kejati Serahkan Aset Tanah dan Mobil LC, Pj Gubernur Ucapkan Terima Kasih

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE., saat menghadiri penyerahan aset Pemprov Sumsel yang telah di SKK-kan dengan Kejati Sumsel, dipusatkan di halaman Kantor Kejati Sumsel, Rabu (21/8/2024)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com- Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE., menghadiri penyerahan aset Pemprov Sumsel yang telah di Surat Kuasa Khusus (SKK)-kan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, dipusatkan di halaman Kantor Kejati Sumsel, Rabu (21/8/2024).

“Ini adalah salah satu bentuk nyata kerja sama antar instansi. Alhamdulilah Kejati Sumsel sudah menyampaikan serahkan 2 aset yaitu rumah dan mobil. Ini adalah bagian dari proses penataan aset yang kita lakukan. Tidak hanya itu saja, ada proses yang terus akan kita lakukan bersama-sama nanti dengan Kejaksaan,” kata Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSEMSE.

Bacaan Lainnya

Pj Gubernur mengucapkan terima kasih kepada Kajati dan tim, Asisten, terutama Asisten Datun dan Asisten Pidsus yang telah memberikan dukungannya terhadap kerjasama ini.

Dia menyebut ada dua hal yang difokuskan dalam kerja sama dengan Kejati Sumsel. Pertama adalah penyelesaian dalam proses penataan aset, dan kedua bekerja sama didalam proses mitigasi.

Dalam beberapa perkara yang dievaluasi, penanganan perkara yang dilakukan oleh Pemprov tanpa pendampingan atau kerja sama cenderung kalah.

“Insya Allah penataan aset di Provinsi Sumsel dapat kita lakukan dengan baik, sehingga aset-aset ini dapat dimanfaatkan oleh Pemprov bahkan mungkin juga bisa bekerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto, SH., MH., menambahkan fokus Kejati Sumsel ialah membantu Pemprov Sumsel dalam melakukan penataan aset dan penindakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang melawan hukum.

“Pada kesempatan ini, kami menyerahkan beberapa aset yang sudah berhasil dilakukan tindakan secara perdata dan tata usaha negara. Artinya repreventif yaitu pertama hari ini ada sebuah mobil Land Cruiser Tahun 2009 dengan Nomor Polisi BG 1145 MZ. Kendaraan ini dulu digunakan Gubernur Sumsel AN, dan alhamdulillah dengan pendekatan preventif dan humanis, bersangkutan dengan sukarela mengembalikan aset ini ke pemerintah daerah,” jelasnya.

Selanjutnya, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga dengan SKK dari Gubernur Sumsel telah melakukan pengamanan terhadap aset tanah di Jalan Gubernur Haji Bastari Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring dengan nilai tafsiran harga saat ini Rp96.821.000.000.

“Luas tanah capai 96.821 meter persegi dan untuk catatan bahwa terhadap tanah tersebut dan ada beberapa bangunan diatasnya. Alhamdulilah Pemprov sudah menang dari gugatan perdata, tinggal di tingkat banding, tingkat kasasi serta di tingkat peninjauan kembali,” imbuhnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *