Baleg DPR Sepakati Batas Usia Cagub-cawagub 30 Tahun dalam Pilkada Serentak 2024

Baleg DPR RI akhirnya menyepakati batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA, yakni batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk bupati dan calon wakil bupati serta wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya menyepakati batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), yakni batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk bupati dan calon wakil bupati serta wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kesepakatan ini diambil setelah mayoritas fraksi di Baleg kecuali fraksi PDIP, menyampaikan persetujuannya melalui pandangan mini fraksi dalam pengambilan keputusan Tingkat I terhadap RUU Pilkada, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

“Setuju ya merujuk ke Mahkamah Agung?,” tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) kepada seluruh Anggota Baleg.

Sebelumnya, Anggota Baleg Putra Nababan dari Fraksi PDIP sempat mempertanyakan sikap Awiek yang dianggap terburu-buru memutuskan perihal batas usia calon kepala daerah, padahal dirinya menilai belum seluruh fraksi mengampaikan persetujuannya.

“Sudah dihitung, Pimpinan, siapa (fraksi) yang setuju, siapa yang tidak setuju?,” tanya Putra Nababan.

“Kelihatan dari tadi itu. Tidak perlu mengatur fraksi lain. Yang penting fraksi PDIP sudah menyampaikan pendapatnya. Fraksi lain menyatakan persetujuannya ya terserah fraksi lain,” jawab Awiek.

“Fraksi PDIP sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lainkan juga punya kesempatan ngomong, punya hak yang sama,” lanjut Awiek.

Dengan adanya kesepakatan di Baleg terkait batas usia calon kepala daerah, maka ini berarti kembali membuka peluang Ketum PSI Kaesang Pangarep untuk ikut dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya peluang Kaesang tertutup untuk maju dalam Pilkada 2024, karena putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia cagub-cawagub minimal 30 tahun pada saat pendaftaran. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *