Anggota Pansus Haji DPR Bantah Anggapan Kewenangan Pengaturan Kuota Haji Ada pada Menag

Anggota Panitia Angket Haji DPR RI dari Fraksi PKS Wisnu Wijaya/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Anggota Panitia Angket Haji DPR RI dari Fraksi PKS Wisnu Wijaya menepis anggapan yang menyebut kewenangan pengaturan kuota haji tambahan mutlak pada Menteri Agama. Wisnu menilai pendapat tersebut perlu diluruskan.

“Di Pasal 9 Undang-Undang (UU) No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah memang disebutkan bahwa penambahan kuota haji setelah Menteri menetapkan kuota haji diatur oleh Peraturan Menteri,” kata Wisnu dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).

Wisnu menjelaskan, di Pasal 62 ayat (2) UU No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana diubah UU No 11/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, juga diatur terkait dengan komposisi kuota haji khusus yaitu sebesar 8 persen.

“Artinya, Pasal 62 ayat (2) ini berfungsi untuk ‘mengunci’ atau menetapkan ambang batas maksimal pengisian kuota haji khusus. Jadi, seyogyanya tidak bisa dimaknai hanya dengan berdasar pada Pasal 9 saja karena berpotensi menimbulkan tafsir seolah Menteri Agama (Menag) memiliki kewenangan mutlak untuk mengatur kuota haji tambahan sekehendaknya sehingga membuatnya boleh mengisi kuota haji khusus melebihi batas yang sudah ditetapkan UU sebagaimana yang terjadi saat ini. Pasal 9 dan Pasal 62 ini terkait satu sama lain, tidak berdiri sendiri sehingga tidak bisa dimaknai parsial,” urai Wisnu.

Anggota Komisi VIII DPR ini mengatakan, perubahan atas penetapan kuota haji nasional berkonsekuensi pada perubahan postur anggaran yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan haji dimana anggaran tersebut dikelola oleh BPKH yang bersumber dari dana jemaah haji.

“Artinya, setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama (Kemenag) guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal BPKH dan Kemenag. Namun, dengan adanya kebijakan pengalihan kuota tambahan yang dilakukan sepihak oleh Kemenag lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) No 13/2024 tentang Kuota Haji Tambahan tanpa konsultasi dengan DPR otomatis membuat besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat yang sudah ditetapkan dalam Keppres No. 6 Tahun 2024 tentang BPIH jadi berubah,” jelasnya.

Wisnu mengatakan, KMA No 13/2024 tentang Kuota Haji Tambahan 1445H/2024M melanggar asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yakni peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“KMA No 13/2024 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Keppres No 6/2024 tentang BPIH dan Pasal 62 ayat (2) UU No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana diubah UU No 11/2023 tentang Penetapan Peraturan Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sehingga kami nilai cacat hukum,” jelasnya.

Anggota DPR Dapil Jateng 1 ini juga menegaskan, kewenangan DPR menjangkau pada wilayah menolak atau menyetujui anggaran yang diminta Kemenag dari dana jemaah yang dikelola oleh BPKH untuk penyelenggaraan haji. Termasuk soal anggaran yang berubah akibat pengalihan kuota haji tambahan juga semestinya atas persetujuan DPR.

“Pasal 11 ayat (1) UU No 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji disebutkan besaran pengeluaran untuk penyelenggaraan ibadah haji ditetapkan oleh pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR. Kemudian di Pasal 16 juga disebutkan besaran persentase nilai manfaat keuangan haji ditetapkan setiap tahun oleh BPKH setelah mendapat persetujuan dari DPR. Lalu ada di Pasal 26 huruf e BPKH wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan keuangan haji secara berkala setiap 6 bulan kepada Menteri dan DPR. Terakhir, di Pasal 54 disebutkan pengawasan eksternal BPKH dilakukan oleh DPR,” bebernya.

Dengan demikian, lanjut Wisnu, klaim yang menyebut kewenangan pengaturan kuota haji tambahan mutlak pada Menag sehingga tidak perlu memperoleh persetujuan DPR dinilai tidak tepat dan tidak berdasar. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *