Sriwijayamedia.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyelenggarakan sosialisasi dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, di Aula Kecamatan Sekayu, Kamis (28/10/2022).
Kegiatan ini dihadiri sebanyak 8 desa dari empat kecamatan yang ada di Muba diantaranya, Kecamatan Sekayu, Lawang Wetan, Sungai Keruh dan Kecamatan Plakat Tinggi.
“Sosialisasi PPID Desa diharapkan dapat mendukung keterbukaan informasi ke tingkat desa, guna melaksanakan amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UU No14/2018,” kata Kepala Diskominfo Muba Herryandi Sinulingga, AP.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Informasi Publik Diskominfo Muba Hj Tri Nurhayani mengungkapkan, tujuan sosialisai PPID Desa agar semua desa dapat terbentuk PPID Desa.
“Intinya bahwa ketika informasi tidak tersampaikan atau ketika ada pemohon informasi tidak mendapat merespon, dapat mengurus sengketa informasi. Harapannya tidak muncul sengketa informasi di desa-desa,” jelasnya.
Dia melanjutkan, keterbukaan informasi merupakan syarat terwujudnya transparansi publik. Dengan adanya PPID Desa, dapat membantu membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah desa (pemdes).
“Dengan ini, desa wajib memberikan informasi mengenai berbagai kegiatan dan program yang ada. Jika ada pemohon informasi yang tidak sah secara hukum, maka PPID Desa dapat menolak permohonan tersebut,” bebernya.
Sekretaris Camat Sekayu Feri mengatakan Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan diterima Pemdes berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau badan publik desa.
“Beberapa manfaat keterbukaan informasi bagi pemdes adalah untuk mewujudkan clean goverment dan transparansi anggaran serta membentuk opini publik melalui informasi akurat,” paparnya.(Berry)