Dugaan Korupsi Dana Hibah, Tiga Petugas Bawaslu OI Tersangka

Kejari OI menetapkan tiga nama tersangka dalam kasus dana hibah di Bawaslu OI, Kamis (3/11/2022)/sriwijayamedia.com-hdn

Sriwijayamedia.com – Dugaan korupsi dana hibah tahun 2020 yang ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir (OI) mulai terkuak. Terbukti Kejaksaan Negeri (Kejari) OI telah menetapkan tiga nama tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut, Kamis (3/11/2022).

Dana hibah itu digelontorkan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) Bupati OI.

Bacaan Lainnya

Tiga nama dimaksud yakni Aceng Sudrajat alias AS, yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu OI. Kemudian, Herman Fikri alias HF menjabat Koorsek Bawaslu OI serta Romi alias R selaku staf operastor bidang keuangan alias tenaga honorer di Bawaslu OI, berperan melengkapi administrasi di operator Bawaslu.

Kajari OI Nur Surya mengatakan, ketiga tersangka tersebut secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara sekitar Rp7 miliar dari nilai anggaran Rp19,3 miliar.

“Berdasarakan keterangan ahli dari BPKP Sumsel, keterangan saksi dan berkas perkara yang diperiksa, ketiganya secara meyakinkan telah melakukan pemalsuan berkas administrasi atau melakukan markup dana hibah Bawaslu OI,” terangnya.

Sejauh ini, Kejari OI telah memeriksa lebih kurang 52 saksi, antara lain pejabat pada masa pemerintahan sebelumnya, periode 2019-2021.

Mulai dari Bupati OI H Ilyas Panji Alam, Asisten II, Sekda, Kepala BPKAD, Kepala Kesbangpol OI, hingga beberapa pejabat terkait Pemkab OI, Ketua DPRD tahun 2019.

Selain itu, Plt Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel dan 10 saksi dari Bawaslu OI. Lalu, 16 ketua Panwascam, termasuk tempat pelaksanaan Bimtek yaitu General Manager (GM) Hotel Emelia Palembang.

Terkait penahanan tersangka, kata Nur Surya, akan dilihat setelah adanya pemeriksaan oleh Kejari OI terhadap tersangka.

“Untuk para tersangka kita jerat Pasal 3 Primer, Subsideir Pasal 3 UU No 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 54 UU,” terangnya.

Kajari mengungkapkan kedepan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Setelah penetapan tersangka ini, penyidik telah mempunyai kekuatan dalam tindakan hukum lainnya, baik terkait dengan penyitaan, penggeledahan maupun penetapan tersangka lain yang bertanggung jawab dalam kasus dana hibah ini,” jelasnya. (hdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *