Pj Bupati OKI Minta Pelayanan Publik Lebih Responsif dan Berdampak

Pj Bupati OKI Asmar Wijaya/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com- Pj Bupati OKI Asmar Wijaya meminta pelayanan publik di OKI lebih responsif dan berdampak. Petugas diminta dapat merespon kebutuhan dan melayani masyarakat dengan baik.

“Para petugas pelayanan publik harus menyediakan pelayanan yang profesional berdasarkan kebutuhan masyarakat yang menjunjung tinggi prinsip keadilan serta berkualitas bagi masyarakat pada umumnya,” ujar Pj Bupati OKI, dalam sambutannya saat membuka Kegiatan Pendampingan Pra Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 Kabupaten OKI oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, di RRBS I, Senin (13/5/2024).

Bacaan Lainnya

Pj Bupati Asmar melanjutkan bahwa pendampingan pra penilaian penyelenggaraan pelayanan publik ini dilakukan sebagai amanah dari UU No 25/2009 tentang pelayanan publik.

“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 38 ayat (1) UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik, dimana penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala, perlu disusun indeks kepuasan masyarakat sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan,” jelas Asmar.

Asmar berterima kasih atas pendampingan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumsel dan meminta kepada seluruh OPD yang hadir agar menyimak dengan baik pendampingan Pra Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumsel.

“Terima kasih kepada pihak Ombudsman yang telah memberikan pendampingan. Saya mengimbau kepada para OPD agar menyimak dengan baik apa yang dipaparkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, sebagai acuan kita untuk semakin memperbaiki kualitas pelayanan publik yang ada di Kabupaten OKI,” imbuh Asmar.

Sementara itu, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Hendrico, SH., CLA selaku narasumber dalam acara pra penilaian tersebut mengatakan capaian poin dari tahun ke tahun kepatuhan pelayanan publik Pemkab OKI sudah cukup baik dengan predikat zona hijau kategori opini tinggi di tahun 2023.

“Berdasarkan penilaian Ombudsman, skor kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten OKI mengalami peningkatan dari 78,45 poin di tahun 2022 menjadi 85,81 poin pada 2023 atau mengalami peningkatan sebesar 7,36 poin,” klaimnya.

Dia mendorong agar Pemkab OKI semakin meningkatkan capaian yang sudah diraih dalam hal kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di tahun 2024.

“Ombudsman RI Perwakilan Sumsel mendorong agar Pemkab OKI dapat meningkatkan opini tinggi menjadi opini tertinggi di tahun 2024,” jelasnya. (jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *