Sriwijayamedia.com– Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan (Zulhas) didampingi Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Moga Simatupang memimpin ekspose temuan kapal tanker impor yang tidak memenuhi ketentuan impor hasil pengawasan di luar kawasan pabean (post-border), berlangsung di Palembang, Rabu (8/5/2024).
Diketahui, kapal tanker senilai Rp 50,9 miliar tersebut termasuk kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB).
Atas temuan itu, dilakukan tindakan pengamanan sementara kapal tanker oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Pelanggaran oleh importir kapal tanker tersebut adalah tidak dimilikinya perizinan berusaha dibidang impor barang tertentu berupa Persetujuan Impor (PI) yang dipersyaratkan,” kata Mendag RI Zulhas.
Kemendag senantiasa menertibkan barang-barang impor yang tidak memenuhi ketentuan impor, guna melindungi masyarakat.
Dia mengaku kalau kapal tanker tersebut berasal dari Tiongkok dengan berat kotor 1.970 ton, berkode HS 8901.20.50.
Kendatipun telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yaitu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), lanjut dia, kapal tanker tersebut belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag.
Importir yang mengimpor barang tertentu, tetapi tidak memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu melanggar sejumlah ketentuan.
Salah satunya Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 sebagaimana diubah dengan Permendag No 7/2024.
“Barang tertentu yang dimaksud salah satunyabadalah BMTB. Sementara ketentuan PI untuk impor komoditas BMTB jenis kapal tanker adalah berdasar Lampiran II Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendag No 7/2024, ” rincinya.
Ekspose ini merupakan bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.
Pemerintah secara tegas akan menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Hal ini agar memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
Dia mengajak pelaku usaha untuk selalu tertib hukum dan memenuhi ketentuan impor yang dipersyaratkan. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kerugian konsumen yang timbul dari pemakaian produk di masa mendatang.
“Melalui ekspose ini, kami ingin menyampaikan kepada pelaku usaha agar tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam berusaha,” jelasnya.
Setali tiga uang, Dirjen PKTN Kemendag RI Moga Simatupang menambahkan kapal tanker tersebut tiba di Indonesia pada 18 April 2024 lalu, sebelum mendapat izin impor dan persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Kapal ini rencananya akan beroperasi di Indonesia untuk mengangkut bahan bakar minyak dan aspal. Kapal ini merupakan BMTN berusianya 18 tahun, dan kapal ini terdeteksi berkat kerja sama BPTN Medan dan Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatra Bagian Timur (Sumbagtim). (ton)