Sriwijayamedia.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumsel dipastikan menjadi inisiator pengawasan media baru.
Hal itu diungkapkan Ketua KPID Sumsel Herfriady didampingi Wakil Ketua KPID Sumsel Khairil Anwar Simatupang kepada awak media di Kantor KPID Sumsel, Kamis (25/5/2023).
Ketua KPID Sumsel Herfriady menjelaskan, KPID Sumsel mengawasi 107 lembaga penyiaran yang telah memiliki izin, baik swasta, publik, komunitas, dan berlangganan.
“Gubernur Sumsel H Herman Deru mengapresiasi kinerja KPID dan memberikan catatan. Beliau meminta KPID Sumsel dapat menjadi inisiator pengawasan media baru di Sumsel,” ujarnya.
Dia mengaku pengawasan media baru telah beberapa kali di revisi. Kendati demikian, hingga kini belum ada keputusan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Untuk media baru itu seperti media sosial, meliputi Facebook, Instagram, dan lainnya. Selama ini media baru itu dasar hukumnya adalah Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tidak ada lembaga negara yang mengurusi persoalan itu,” terangnya.
Dia melanjutkan KPID Sumsel dalam mengawasi media baru lebih menjurus pada individu masing-masing.
“Tapi sebetulnya kita ini bukan mengawasi individu, melainkan lembaganya. Namun ini adalah tambahan tugas KPID Sumsel agar lebih serius dalam pengawasan media baru,” imbuhnya.(ton)