Disnakertrans Lahat: Pemberian THR Wajib Dibayar Paing Lambat H-7 Sebelum Lebaran

Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Lahat Andri Kurniawan, SE.,/sriwijayamedia.com-sisil

Sriwjayameda.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan mengawasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idul Fitri 1445 H tahun 2024.

Hal ini setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI) No M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam surat tersebut menyatakan batas maksimal pembayaran THR 2024 adalah H-7 Idul Fitri.

“Ya, ini merujuk atas terbitnya SE Menaker RI No M/2/HK.04/III/2024 pada 15 Maret 2024,” kata Kepala Disnakertrans Lahat Mustofa Nelson, S.Sos., melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Lahat Andri Kurniawan, SE., Kamis (21/3/2024).

Dia mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja maksimal H-7 hari raya keagamaan.

Dia menjelaskan, dasar hukum aturan ini juga ditegaskan dalam SE Menaker RI No M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan yang harus dicairkan maksimal H-7 Lebaran Idul Fitri.

Dia menambahkan, pemberian THR tersebut dicairkan dengan ketentuan yang sudah dijelaskan antara lain,
bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau terus menerus pekerja/buruh yang telah mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Mengenai besaran THR, Andri menjelaskan besaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan gaji/upah, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

Aturan ini, lanjut dia, berlaku bagi badan usaha yang sudah memiliki badan hukum, atau yang mempunyai karyawan di atas 10 orang.

Sedangkan untuk usaha yang belum berbadan hukum agar dapat menyesuaikan dengan perhitungan atau proporsional.

“Kami mengimbau kepada badan usaha yang ada di Kabupaten Lahat untuk mengikuti aturan berlaku. Diharapakan pembayaran THR dapat dilakukan paling lambat H-7 sebelum lebaran,” tandasnya.

Ditahun 2024, Disnakertrans Lahat juga membuka posko pengaduan atau konsultasi pemberian THR. Posko tersebut berfungsi sebagai pengawasan yang sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri.(Sisil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *