Sriwijayamedia.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Sumsel menyerahkan tiga tersangka berikut barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan atas nama NR alias F, N dan MYF ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Penyerahan tersangka merupakan tahap II (P22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Sumsel,” aku Kepala Bidang (Kabid) P2 Humas Kanwil DJP Sumsel dan Babel Teguh Pribadi Prasetya, Kamis (14/3/2024).
Menurut dia, tersangka NR alias F, N dan MYF melalui Wajib Pajak (WP) PT RJU diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa/Tahun Pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2020 dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi.
Adapun tindak pidana dimaksud melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-undang No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d) beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Tersangka diancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan ketiga tersangka dalam tindak pidana pajak tersebut mencapai Rp 525 juta,” terangnya.
Dia mengaku langkah ini merupakan upaya terakhir penegakan hukum perpajakan.
Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel telah melakukan langkah persuasif dan memberi kesempatan kepada tersangka untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar pokok pajak, ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 44B ayat (2) huruf b UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun tersangka tidak memanfaatkannya sehingga proses penegakan hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka merupakan kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel,
Polda Sumsel, Kejati Sumsel serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
“Hal ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel dalam rangka upaya penegakan hukum di bidang perpajakan, memberikan peringatan dan efek jera bagi para pelaku lainnya serta untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” jelasnya.(ton)