Sriwijayamedia.com- Guna menegakkan aturan dalam pemilu serta menciptakan sikap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel memberikan sosialisasi terkait masalah pelanggaran ASN, di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Palembang, Selasa (13/2/2024).
Kegiatan ini dijalankan mulai dari kecamatan, kelurahan dan dinas dengan harapan penegakan netralitas yang sehat
Kasi Humas Kejati Sumsel Vanili Eka, SH., MH., menegaskan bahwa sikap netralitas para ASN saat pemilu dinilai sangat penting.
Dalam hal ini, Kejati memiliki leran dalam mengamati dan memonitor jalannya pemilu dan diharapkan ASN tidak terlibat dalam pelanggaran pemilu.
“Netralitas yang terkandung di dalamnya menyangkut ASN maupun pegawai honorer. Karena ini menyangkut masalah nama baik instansi dan pimpinannya. Kita berharap semua ASN yang ada di Kominfo Kota Palembang semuanya netral. Kita pun berharap besok proses pemilu bisa berjalan dengan lancar aman dan tertib,” terangnya.
Soal sanksi yang akan diberikan ketika ditemukan ASN menunjukkan sikap tak netral. Seperti sanksi kode etik, moral, penurunan pangkat hingga paling tertinggi hukuman 1 tahun dan denda Rp12 juta.
“Kami juga mendirikan posko pemilu yang didalamnya berperan menerima pengaduan seperti masalah pelanggaran sampai laporan sikap netralitas ASN,” jelasnya.
Ditempat sama, Sekertaris Diskominfo Kota Palembang Adi Zahri menambahkan pembekalan terkait netralitas ASN dalam Pemilu dari Kejati Sumsel sangatlah penting.
“Saya berharap melalui diskusi ini semua paham dan mematuhi aturannya dan jangan sampai ada yang melanggar hukum,” paparnya.(jay)