Subdit V Tipidsiber Polda Sumsel Ungkap Dua Kasus Illegal Access

Dalam press release, Subdit V Tipidsiber Polda Sumsel mengungkap dua kasus illegal access (Carding Fraud), di Gedung Polda Sumsel, Jum'at (25/11/2022)/sriwijayamedia.com-ocha

Sriwijayamedia.com – Subdit V Tipidsiber Polda Sumsel mengungkap dua kasus illegal access (Carding Fraud) dengan mengamankan lima tersangka.

Hal itu terungkap dalam press release berlangsung di Gedung Polda Sumsel, Jum’at (25/11/2022).

Bacaan Lainnya

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany, SH., S.Ik., mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tak mudah percaya apabila menerima penawaran dan sejenisnya, baik melalui ponsel maupun media sosial (medsos).

“Kita bersama harus berhati-hati agar jangan sampai tergoda praktik penipuan dengan modus memanfaatkan Illegal access seperti ini,” ujarnya.

Adapun kasus pertama yakni dengan modus berpura-pura menawarkan pembelian Logam Mulia (LM) melalui aplikasi penjualan online Buka Lapak.

Dia menyebut ada beberapa korban yang melaporkan kasus tersebut. Para korban tergiur karena adanya penawaran diskon pembelian menggunakan kartu kredit.

“Korban yang tertarik lalu diminta data diri, nomor kartu kredit dan diminta mengirimkan kode OTP. Pelaku berhasil membobol kartu kredit milik korban sehingga mengalami kerugian Rp 49 juta.
Polisi mengamankan empat tersangka yang kesemuanya warga Bogor, Jawa Barat,” terangnya.

Kasus kedua yakni dialami pelaku UMKM dengan modus tersangka yang berpura-pura mengaku sebagai petugas aplikasi Go-Bis.

Untuk memperbarui data UMKM, lanjut diaz korban diminta kode OTP aplikasi m-banking hingga merugi sebesar Rp 4,4 juta. (ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *