KPAI Apresiasi Santunan Presiden ke 326 Anak Keluarga Korban GGAPA

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com- KPAI sangat mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dalam langsung mendorong implementasi kebijakan Undang Undang (UU) Kesehatan No 17/2023 yang baru saja disahkan.

Dalam pasal 405 dinyatakan pasal 1 (satu) bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/ atau pihak swasta terkait bertanggung jawab terhadap pendanaan yang timbul dalam hal terdapat kejadian ikutan pasca pemberian obat pencegahan massal dan imunisasi dalam penanggulangan penyakit, termasuk penanggulangan KLB dan wabah.

Bacaan Lainnya

Kemudian pasal 2 (dua) menyatakan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk, audit kausalitas; pelayanan kesehatan, termasuk rehabilitasi medis; dan santunan terhadap korban.

Dimaksud dengan “santunan terhadap korban” yang dilakukan Presiden adalah kompensasi berupa santunan kematian yang diberikan kepada seseorang yang mengalami kejadian ikutan pasca pemberian obat pencegahan massal dan imunisasi berdasarkan hasil audit kausalitas.

Hanya besarannya seperti apa, tentu Kementerian Menko PMK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial sedang mempersiapkan nya.

“Kita tentu masih ingat nestapa anak yang sudah lemah kemudian dilemahkan kembali produk obat di Indonesia,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Sabtu (30/9/2023).

Sakit 326 anak yang awalnya hanya ingin sembuh dari batuk, pilek dan demam, justru menjadi malapetaka. Setelah industri obat memasukkan bahan yang dilarang BPOM.

“Anak-anak kita di 27 provinsi dijejali racun yang berkedok obat. Sehingga kehilangan nyawa. Namun untuk anak anak yang masih hidup, kondisinya ada yang masih dirawat, menerima dampak komplikasi, cuci darah, kehilangan mendadak yang tak pernah dibayangkan. Para keluarga korban juga terus menyuarakan nasibnya sampai hari ini, mereka mengajukan class action hanya kabarnya yang tergugat tidak dapat hadir di persidangan,” jelasnya.

KPAI sejak awal sangat tegas, meminta 326 hak anak dan hak keluarganya dipulihkan. Karena merupakan kejadian ikutan pasca minum obat dan sudah ada penjelasan dari BPOM.

“Saya kira sudah ada aturannya ya, ketika terjadi pelanggaran hak anak untuk segera di tindak, apalagi dalam persoalan anak, APH punya mandat dalam UU Peradilan Pidana Anak ada kewajiban mempercepat prosesnya,” imbuhnya.

KPAI mendorong agar proses hukum yang telah menetapkan beberapa tersangka dapat terus berlanjut di Pengadilan Negeri Kediri.

Selain soal pelanggaran hak konsumen anak untuk mendapat derajat kesehatan optimal, ada juga soal kemanusiaan, agar keluarga segera bisa melanjutkan hidupnya, dengan kejelasan hak akses hukum dan akses keadilan.

KPAI berharap langkah yang dilakukan Presiden hari ini, diikuti dibawahnya untuk segera menuntaskan kasus ini. Terutama penuntasan proses hukum yang sudah jelang satu tahun, sejak Agustus 2022 sampai September 2023.(Santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *