Amanat Perda No 2/2022, Disperkim Sumsel Bentuk Forum Masyarakat Jasa Konstruksi

Pegawai Disperkim Sumsel berfoto bersama usai penetapan formatur Forum Jasa Konstruksi, Kamis (15/12/2022)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com – Kegiatan Penetapan Formatur Forum Jasa Konstruksi Daerah Provinsi Sumsel secara resmi ditutup oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad, di ruang meeting The Zuri Hotel Palembang, Kamis (15/12/2022). 

Kepala Disperkim Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad melalui Sekretaris Disperkim Sumsel Ir Hendrian, MT., menyatakan dalam amanat Peraturan Daerah (Perda) No 2/2022 Pasal 43 tentang pembinaan dan pengawasan jasa kontruksi Provinsi Sumsel menyebutkan harus membentuk Forum Masyarakat Jasa Kontruksi, bertugas mewadahi masyarakat jasa konstruksi yang ada di Sumsel.

Bacaan Lainnya

“Dalam Forum Masyarakat Jasa Konstruksi memiliki 11 unsur. Mulai dari kontraktor, konsultan, asosiasi, profesi, pemerhati jasa kontruksi, perguruan tinggi, distributor barang, tenaga kerja kontruksi, dan lainnya,” terangnya.

Di Sumsel, kata dia, Perda ini merupakan perda pertama di seluruh Indonesia, pasca ditetapkannya Undang-Undang No 11/2021 tentang Cipta Kerja.

Dia berharap forum ini terbwntuk sehingga dapat menghimpun semua masyarakat jasa kontruksi yang ada di Sumsel.

“Segera susun formatur untuk menentukan siapa-siapa saja yang akan mengisi Forum Masyarakat Jasa Konstruksi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Informasi Pengembangan Permukiman dan Bangunan (PIP2B) Disperkim Sumsel Ir Ridwan, MM., mengucapkan terima kasih kepada para peserta dan tamu undangan yang hadir pada kegiatan ini.

“Forum ini nanti pastinya untuk mewadahi seluruh asosiasi profesi, maupun asosiasi usaha yang ada di Provinsi Sumsel,” bebernya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *