Kejari OKI Bantah Adanya Dugaan Permintaan Banner ke Kasek

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari OKI Alex Akbar

Sriwijayamedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) membantah keras adanya dugaan permintaan banner ke Kepala Sekolah (Kasek) SD dan SMP yang ada di OKI.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari OKI Dicky Darmawan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari OKI Alex Akbar, dalam siaran pers Kejari OKI bernomor : PR-01/L.6.12/Dek.3/09/2023, Jum’at (1/9/2023).

Bacaan Lainnya

“Pada hari ini Kejari OKI melakukan klarifikasi terkait berita viral Kajari OKI yang meminta pembuatan banner kepada beberapa kasek OKI. Bahwa hal itu tidaklah benar,” kata Alex kepada awak media.

Pihaknya menjelaskan bahwa perihal tersebut hanya untuk menyebarluaskan informasi kepada seluruh masyarakat di Kabupaten OKI.

Bahwa Kajari OKI hanya meminta untuk menyebarluaskan informasi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) tahun 2023 kepada seluruh masyarakat di Kabupaten OKI.

Sebelumnya, Kejaksaan RI baru-baru ini membuka ribuan formasi dalam seleksi CASN Kejaksaan Tahun 2023. Insan Adhyaksa mengajak masyarakat untuk bergabung menjadi bagian dari penegak hukum.

Pengumuman terkait perekrutan CASN Kejaksaan Tahun 2023 ini secara resmi telah diumumkan melalui akun Instagram @kejaksaan.ri pada 16 Agustus lalu, beragam informasi dalam penyebaran telah dilakukan oleh pihak Adhyaksa. Salah satunya melalui akun media sosial.

Momen pengumuman perekrutan CASN justru dimanfaatkan Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI dengan meminta dicetakkan banner pengumuman perekrutan CASN kejaksaan ke kepala sekolah (Kasek).

Upaya “meminta” ke kasek, baik SD hingga SMP itu beredar luas ke ruang publik, grup WhatsApp.

Dalam percakapan di grup WhatsApp, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten OKI Erlin Marleta memberikan imbauan agar kasek sesegera mungkin mencetakkan banner pengumuman perekrutan kejaksaan.

“Tolong bapak ibu segera buatlah banner rekrutmen pegawai kejaksaan,” tulis Erlin, dalam grup WhatsApp Forum Kepala Sekolah.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejari OKI Dicky Darmawan melalui pesan WhatsApp-nya membenarkan adanya pembuatan banner informasi perekrutan kejaksaan ke kasek.

“Betul itu permintaan saya agar semua berpartisipasi menyebarkan informasi sehingga banyak anak-anak OKI yang mendaftar dan diterima sebagai pegawai kejaksaan,” kata Dicky.

Disinggung apakah kejaksaan tidak memiliki anggaran untuk mencetak banner, Dicky beralasan saling bantu itu baik.

Dicky malah balik bertanya salahnya dimana.

“Wooyyy saling bantu itu baik bro, bilang dia kalau ga mau bantu anak-anak OKI lebih baik diam. Saya minta semua kawan-kawan untuk bantu, salahnya apa. Saya ingin pendaftaran ini diketahui sampai ke pelosok OKI agar banyak anak-anak yang daftar dan diterima. Menurut bro itu salah. Di depan kantor saya juga pasang. Di medsos saya pasang. Di status WA saya pasang,” tulisnya.

Sementara itu, Penggiat Anti Korupsi di Sumsel Aliaman, SH., menjelaskan permintaan pembuatan banner yang dilakukan Kejari OKI ke kasek semestinya tidak terjadi.

“Meski hanya permintaan untuk dibuatkan spanduk atau banner, seharusnya itu tidak terjadi. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud pasal 12B yaitu gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya,” terangnya.

Secara logika, apa dasar oknum Kajari OKI meminta kepada para kasek untuk dibuatkan banner yang tidak ada kaitannya dengan lembaga atau instansinya.

Sebagai aparat penegak hukum, semestinya Kejari OKI memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

“Bukannya memberikan teladan yang baik, malah sebaliknya. Sudah jelas dalam realisasi dana BOS atau lainnya tidak ada pos untuk membuat banner pada lembaga atau instansi diluar kegiatan pendidikan. Sekali lagi kita menegaskan hentikan hal-hal yang demikian. Jangan bebani pihak sekolah dalam hal perekrutan pegawai kejaksaan apapun dan dengan dalih apapun, apalagi dikemas dalam istilah mitra kejaksaan, karena hal tersebut sangat bertentangan dengan UU tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Aliaman berharap Jamwas, Kejati Sumsel maupun Kejagung RI untuk serius menyikapi perihal ini.(jay)

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari OKI Alex Akbar/sriwijayamedia.com-jay

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *