Sriwijayamedia.com – Kegigihan personel unit Reskrim Polsek Sanga Desa mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sangat meresahkan berbuah manis.
Menindaklanjuti laporan warga, akhirnya pelaku Riki Rikarde (25), warga Desa Macang Sakti akhirnya diamankan petugas. Tak lama kemudian juga diamankan pelaku lain Cokro Aminoto (34).
Peristiwa curanmor itu terjadi pada Minggu (30/7/2013) atas sepeda motor Revo warna hitam milik Mulyadi, di Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.Ik., M.Si., melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin, SH., MH., saat dikonfirmasi Selasa (8/8/2023) membenarkan adanya ungkap kasus curanmor diwilayah kerjanya.
“Kami sempat mengalami kesulitan mengungkap kasus ini, karena minimnya alat bukti. Namun berkat kegigihan personel akhirnya terungkap juga kasus curanmor dan berhasil menangkap tersangka,” terang Kapolsek.
Menurut Kapolsek, pertama yang diamankan tersangka Riki Rikarde. Sedangkan tersangka Cokro Aminoto ditangkap pada Senin (7/8/2023) sore ditempat persembunyiannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini menginap di hotel prodeo Polsek Sanga Desa.(berry)









