Mediasi Soal Lahan, Pemkab Lahat dan Kuasa Hukum Sayangkan Absennya PT Aditarwan

Kuasa Hukum Masyarakat Joko Bagus, SH., MH., didampingi Herman Hamzah, SH., MH., dan A Rahman, SH.,/sriwijayamedia.com-sisil

Sriwijayamedia.com – Permasalahan lahan antara PT Aditarwan dengan masyarakat Desa Lubuk Seketi, Beringin Jaya, Jajaran Lama, Suka Merindu dan Desa Purworejo Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat makin meeuncing. 

Masyarakat mengklaim kecewa dengan manajemen PT Aditarwan yang diduga sengaja tidak mau hadir dalam rapat difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat digelar, di Opsrom Pemkab Lahat, Selasa (11/7/2023).

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati (Wabup) Lahat H Haryanto, SE., MM., MBA., yang memimpin rapat menyayangkan tidak adanya perwakilan PT Aditarwan yang hadir dalam rapat mediasi ini.

“Permasalahan lahan antara masyarakat dengan PT Aditarwan sudah berlangsung lama. Sudah waktunya saling mendengarkan, duduk bersama agar permasalahan ini tidak berlarut-larut kedepanya,” ungkap Wabup.

Sementara itu, Kuasa Hukum Masyarakat Joko Bagus, SH., MH., didampingi Herman Hamzah, SH., MH., dan A Rahman, SH., juga sangat menyayangkan atas ketidakhadiran perusahaan dalam rapat ini.

“Buktinya perusahaan tak pernah datang, apalagi perusahaan selalu menunda-nunda jadwal pertemuan. Benar kata BPN Lahat bahwa Hak Guna Usaha (HGU) tak bisa diterbitkan kalau belum clear and clear. Artinya perusahaan sawit itu harus ada HGU dan izin usahanya. Sangat miris, sudah 25 tahun beroperasi di Bumi Seganti Setungguan sampai saat ini belum mengantongi HGU,” katanya.

Menurut dia, masyarakat hadir di dalam rapat ini siap diverifikasi atas bukti kepemilikan lahan.

“Silakan verifikasi, kami siap menunjukkan fisiknya. Tapi mana perusahaan enggan hadir,” kesalnya. 

Joko melanjutkan, kewajiban mengantongi HGU ini terdapat dalam UU No 39/2014 pasal 9 yang berbunyi komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, untuk usaha budi daya tanaman perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan sejumlah persyaratan salah satunya Hak Guna Usaha.

Dia mengaku sudah muak dengan permasalahan ini. Apalagi hal ini merupakan sudah masuk delik umum.

“Jadi kepolisian punya hak untuk melakukan penyelidikan, terutama kalau perusahaan belum memiliki HGU. Jangan rakyat kecil terzolimi,” geramnya.

Keberadaan Desa Lubuk Seketi sudah ada sebelum PT Aditarwan berdiri.

Soal verifikasi, sampai saat ini belum ada titik temu. Padahal masyarakat sudah siap membuktikannya.

“Masyarakat bukan maling, harusnya yang diperiksa bukan warga satu persatu, tapi perusahaan. Coba tanyakan apakah PT Aditarwan itu apakah bayar pajak BPHTP atau tidak?. Coba dipastikan dengan mengajak pihak dari perpajakan,” jelasnya.

Mantan Kades Lubuk Seketi Lamsari mengatakan dari tahun 2010 sampai 2016, pihaknya tidak mungkin menerbitkan sparodik atas lahan bersengketa.

“Kita verifikasi faktual saja biar adil, dimana kompensasi dan kami siap ke lokasi ke Lubuk Seketi, meski kawasannya cukup jauh,” ujarnya.

Dalam rapat itu, notulen mengambil empat kesimpulan yakni pertama HGU PT Aditarwan tak akan terbit sebelum clear and clean dari BPN Lahat.

Kedua, perusahaan dinyatakan belum hadir. Ketiga terkait verifikasi, tim akan melakukan pemeriksaan lokasi per desa. Keempat, rapat dilanjutkan pada 18 Juli 2023 dan akan mengudang Forkopimda, polisi, jaksa, PN, Kodim juga pajak.(Sisil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *