KAYUAGUNG- Sebagai bentuk kepedulian dan komitmen terhadap masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI akan memberikan jaminan kesehatan kepada warga kurang mampu melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara bertahap.
Bupati OKI H Iskandar, SE mengungkapkan sebelumnya program berobat gratis di daerah ini sudah berlangsung sejak tahun 2008 lalu. Bahkan program itu sudah berjalan sebelum adanya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Menurut Iskandar, program berobat gratis di OKI dilaksanakan melalui program Jaminan Sosial Kesehatan (Jamsoskes) Sumsel Semesta serta program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
“Namun sejak adanya JKN BPJS kesehatan maka program Jamkesda harus terintegrasi. Ini amanat UU No 40 Tahun 2004,” kata H Iskandar, saat menerima audiensi Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Provinsi Sumsel di Setda OKI, Rabu (5/4).
Untuk melaksanakan amanat UU tersebut, Bupati OKI menjelaskan, Pemkab OKI akan menyampaikan surat edaran kepada badan usaha untuk mendaftarkan karyawannya bahkan masyarakat sekitar agar ditanggung perusahaan.
“Secara bertahap daerah bergabung dengan JKN. Namun yang kita dorong dari kepesertaan mandiri. Kita imbau perusahaan, koperasi, UMKM yang ada ditiap kecamatan untuk menambah cakupan peserta,” ujar Iskandar.
Iskandar menegaskan, OKI pada prinsipnya siap melebur program berobat gratis Jamsoskes dengan JKN BPJS kesehatan. Namun pola integrasi yang akan dilakukan perlu dikaji lebih dalam karena masih banyaknya keluhan warga terkait pelayanan BPJS.
Terkait jumlah penduduk menjadi tanggungan pemerintah daerah, Iskandar juga mengkritisi besarnya premi yang harus dibayar oleh pemerintah daerah.
“Melalui program Jamkesda kita menanggung Rp5.000 per orang. Tapi jika terintegrasi ke BPJS, maka kita harus bayar Rp23.000. Artinya jumlah warga yang ditanggung akan berkurang. Ini perlu dicarikan solusinya,”ucap Iskandar.
Menanggapi hal itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Provinsi Sumsel Diah Sofiawati S. Si, Apt menyarankan agar Pemkab OKI mengusulkan penambahan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui APBN.
“Setiap tahun ada return (anggaran tak termanfaatkan) oleh PBI melalui APBN. Kami sarankan Pemkab OKI mengusulkan penambahan jumlah warga PBI melalui APBN agar mengurangi beban daerah,”papar Diah.
Kepesertaan BPJS kesehatan di Kabupaten OKI, masih kata Diah, masih di angka 46,96 persen. Untuk itu perlu dukungan penuh dari pemerintah daerah.
Diah menambahkan, BPJS Kesehatan saat ini masih berupaya meningkatkan dalam hal pelayanan. Fokusnya pada upaya mengoptimalkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), perbaikan dan penerapan sistem rujukan berjenjang.
Sementera itu, Sekda OKI H Husin, S.Pd MM mengatakan sebagai tindaklanjut Pemkab OKI akan menjamin kesehatan bagi tenaga kerja sukarela di lingkungan Pemkab OKI mulai tahun ini.
“Pekerja kontrak dan sukarela akan kita jaminkan melalui BPJS Kesehatan di tahun ini juga. Sebagai tindaklanjut dan mendukung program pemerintah pusat,”kata Husin. (fian)