Dewan OKI Desak Bupati Warning OPD

IMG_20161122_150417
Dewan OKI Desak Bupati Warning OPD
Anggota DPRD OKI H Laharsen Murtado

-Terkait Tunggakan Pembayaran LJPU

KAYUAGUNG- Sejumlah kalangan anggota DPRD OKI mendesak Bupati OKI H Iskandar, SE dapat memberikan warning atau peringatan keras kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, lantaran adanya tunggakan atas pembayaran penggunaan Lampu Jalan Penerangan Umum (LPJU) selama dua bulan terakhir.

Bacaan Lainnya

Belum direalisasikannya pembayaran tunggakan LPJU tersebut berimbas terhadap kebijakan PLN mematikan penerangan jalan umum di wilayah Kota Kayuagung.

“Dirugikan dalam hal ini ialah masyarakat secara umum. Tentu saya sangat menyayangkan sampai ini terjadi. Masyarakat berhak menikmati penerangan jalan mengingat masyarakat tiap bulan telah membayar,” kata politisi PKS OKI, H Laharsen Murtado, Selasa (17/10).

Menurut anggota DPRD OKI ini, disisi lain ketika masyarakat terlambat membayar listrik, justru jaringan listrik rumahnya akan diputus. Sementara saat masyarakat tidak menikmati penerangan jalan, justru masyarakat masih tetap harus bayar.

Dia menilai sebenarnya persoalan tunggakan ini sudah selesai dari masyarakat. Artinya, masyarakat sudah melaksanakan kewajibannya membayar pajak penerangan jalan.

“Masyarakat kan sudah membayar pajak penerangan jalan. Namun justru tidak mendapatkan haknya,”ujarnya.

Laharsen juga mempertanyakan pemasukan pajak penerangan jalan yang dibayar masyarakat selama ini yang dikelola pemerintah daerah. Karena dari masyarakat sudah membayar,  mengapa tunggakan masih terjadi.

“Lampu jalan ini kan yang bayar masyarakat, bukan APBD. Jadi mengapa bisa ada tunggakan,” tanya Laharsen.

Dia meminta kepada bupati untuk memberikan warning terhadap kinerja OPD terkait yang dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan ini.

Diketahui, Pemkab OKI berupaya melobi agar pihak PLN memberikan tenggang waktu tagihan sampai tahun 2018 mendatang. Melalui surat resmi yang dilayangkan Setda Kabupaten OKI nomor : 000/0499/X/2017 perihal penangguhan pembayaran tagihan listrik. PLN Kayuagung belum bisa menerima permohonan penangguhan pembayaran tagihan listrik yang diajukan Pemkab OKI.

Menejer PT PLN Rayon Kayuagung, Raden Febrian membenarkan pihak Pemkab OKI pernah mengirimkan surat permohonan penangguhan pembayaran tagihan listrik LPJU.

Tak sebatas lewat surat saja,  kata Febrian, Sekda pernah bertemu dengan pihak PLN untuk membahas kembali perihal tersebut. Namun lagi-lagi belum membuahkan hasil. Akibatnya sampai saat ini Kayuagung menjadi “kota mati” tanpa penerangan jalan.

“Setiap bulan tagihan LPJU OKI mencapai Rp950 juta. Saat ini tunggakan sudah memasuki bulan kedua. Artinya tagihan tunggakan sudah mencapai Rp1,8 miliar,”terangnya.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *