KAYUAGUNG-Sidang lanjutan kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Arpan Hadi, anggota DPRD OKI dari Fraksi Gerindra, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Senin (23/10).
Namun sidang yang dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi salah satunya dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI terpaksa ditutup lebih awal tanpa melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Tidak diperiksanya para saksi lantaran Majelis Hakim yang diketuai Bambang J Winarno bersama dua hakim anggota RA Asri Ningrum dan Irma Nasution meminta agar sidang ditunda pekan depan. Hal ini disebabkan majelis hakim sedang mendapatkan kunjungan dari Mahkamah Agung.
“Karena hari ini ketua majelis hakim sedang ada dinas luar yang tidak bisa diwakilkan, maka sidang kita tunda Senin pekan depan (30/10) dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Anggota Majelis Hakim RA Asri Ningrum, saat membuka sidang dan langsung menutup sidang.
Sementara itu, Panitera Penganti (PP) Khoirul Munawar SH, menambahkan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari KPU OKI yang belum sempat diambil keterangannya dalam persidangan kali ini.
“Tadi saksinya sudah ada, namun karena ketua majelis ada dinas luar jadi sidanh ditunda Senin depan,” terangnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari OKI Ahmad Zasili, SH., MH., mengatakan sesuai dengan agenda sidang menghadirkan dua orang saksi dari KPU OKI yang akan dimintai keterangannya seputar penetapan terdakwa sebagai calon anggota legislative hingga terpilih sebagai anggota DPRD OKI untuk periode 2014-2019.
“Tadi belum masuk ke materi persidangan, nanti akan dilanjutkan kembali pemeriksaan saksi,” ucapnya.(abu)