KAYUAGUNG- Pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres OKI makin gencar dilakukan. Terbukti, dua pengedar dan seorang pembeli berhasil diamankan Satresnarkoba Polres OKI pimpinan AKP Herry Usman, Kamis (9/11).
Kedua pengedar dimaksud yakni Riki Saputra (25), warga Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam dan Abdul Kadir alias Abah bin Bakri (48), warga Desa Sukaraja, Kecamatan SP Padang, serta pembeli bernama Sadad bin Sonip (40), warga Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam, OKI.
Informasi yang dihimpun dilapangan, Satresnarkoba Polres OKI mendapati informasi bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkoba di kediaman tersangka dan juga dijadikan tempat untuk pesta narkoba. Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Selain mengamankan tersangka Riki Saputra dan barang bukti berupa 27 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 2.30 gram, uang Rp100.000 dan 3 alat hisap sabu, petugas juga mengamankan warga setempat bernama Sadad, yang saat itu hendak memakai sabu di kediaman tersangka.
Di tempat berbeda, jajaran Polsek Air Sugihan menangkap tersangka Abdul Kadir alias Abah bin Bakri (48), warga Desa Sukaraja, Kecamatan SP Padang, saat bertransaksi narkoba jenis sabu di Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan OKI, dengan barang bukti satu paket kecil sabu.
Kapolres OKI, AKBP Ade Harianto, SH., MH., didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Herry Usman menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba.
“Alhamdulillah dalam sepekan ini sudah 5 kasus pengungkapan narkoba yang kita lakukan di wilayah Polres OKI,” kata Kapolres.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat OKI untuk tidak takut memberikan informasi jika mengetahui ada kegiatan pesta narkoba maupun peredarannya.
“Sekecil apapun informasinya, tentu pasti akan kita tindaklanjut. Sebab narkoba ini telah merusak generasi penerus bangsa sehingga harus diberantas habis,” ucap Kapolres.(abu)