Sriwijayamedia.com – Massa tergabung dalam Koalisi Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) mengkritisi pembangunan flyover Angkatan 66 Kota Palembang, dengan menggelar aksi demonstrasi, di depan kantor Wali Kota (Wako) Palembang, Jum’at (6/1/2023).
“Jika dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut terindikasi belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan, terutama dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maka kami mendesak Pemkot Palembang untuk segera menyetop dan menghentikan proyek pembangunan flyover Simpang Angkatan 66 Kota Palembang,” kata Koordinator Aksi (Korak) Arki, dalam orasinya.
Berdasar hasil kajian analisa lingkungan, diperkuat fakta di lapangan, kata dia, pekerjaan pembangunan flyover Simpang Angkatan 66 Kota Palembang diduga kuat belum memiliki dokumen AMDAL.
Setelah diakukan kajian analisa lingkungan secara empiris atas proyek flyover, ditambah hasil kajian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang, tertuang dalam dokumen UKL UPL tahun 2016 dengan No 64.a./KPTS-IL/VII/2016 tanggal 3 juni 2016, dan merujuk terhadap UKL UPL tahun 2016 sudah dipastikan kajian UKL UPL tidak relavan.
Dia melanjutkan dugaan tersebut dikuatkan dengan adanya beberapa kali revisi rancangan fisik proyek. Salah satunya adalah panjang bentangan kanan kiri, dan titik nol pembangunan proyek serta ditambah adanya aturan baru Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No 04/2021.
“Atas dasar itu, kami mendesak dengan tegas keberanian dan ketegasan dari Wako Palembang untuk menyegel dan menghentikan pembangunan flyover Simpang Angkatan 66 Kota Palembang atas dugaan belum mengantongi dokumen perizinan AMDAL,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga menilai proyek flyover syarat dugaan KKN, dan dugaan pembiaran dari pihak konsultan yang mengabaikan perizinan AMDAL.
Bahkan pihaknya menilai pembangunan flyover juga diduga ugal-ugalan dan kejar target tanpa memiliki kajian AMDAL.
“Pihak KSO kontraktor terindikasi lalai dan diduga terlibat dalam KKN, serta Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel diduga turut serta dalam kongkalikong KKN atas proyek Flyover Angkatan 66 Palembang,” jelasnya.
Sebagai bagian dari perwakilan masyarakat, pihaknya mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, pihak kontraktor dan BBPJN agar melengkapi dokumen AMDA dan lainnya agar tak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Syaid menambahkan bahwa aksi ini dilakukan bertujuan membantu niat baik pemerintah pusat, khususnya Kementrian PUPR melakukan pembangunan di Kota Palembang serta menjaga nawacita Presiden Jokowi.
“Kami mendesak Wako Palembang dapat melakukan upaya penyegelan dan penghentian proyek flyover Angkatan 66 Palembang yang diduga tidak memiliki AMDAL, mendesak BPK RI melakukan audit, mendesak KPK untuk menurunkan tim supervisi terhadap kontraktor, konsultan, PPK, dan Kepala BBPJN Sumsel atas dugaan KKN serta meminta Kementerian PUPR untuk memecat Kepala BBPJN atas dugaan KKN dalam proyek flyover Simpang Angkatan 66 Kota Palembang,” papar Syaid.
Aksi demonstrasi diterima langsung Kepala Dinas PUPR Kota Palembang Ahmad Bastari.
Pada kesempatan itu, Ahmad Bastari akan menyampaikan aspirasi ini ke pimpinan untuk ditindaklanjuti dan dirapatkan dengan stakeholder terkait.(ocha)