Sriwijayamedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tidak ambil pusing terkait sistem pemilu di indonesia. Apakah nanti akan menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup maupun terbuka, KPU OKU bertekat tetap akan bekerja secara profesional dan netralitas.
Perdebatan mengenai sistem pemilu pada 2024 mencuat seiring dengan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7/2017 tentang pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi terhadap beleid membuat isu soal wacana penerapan sistem proporsional tertutup dalam pemilu 2024 kian santer.
Ketua KPU OKU Naning Wijaya menegaskan pihaknya selaku pelaksana atau eksekutor, apapun keputusan yang akan diterapkan KPU pusat, KPU daerah akan tegak lurus melaksanakan perintah undang-undang.
“Pasti sistem apapun yang akan diterapkan nanti tidak akan mempengaruhi proses penyelenggaraan pemilu,” aku Naning, Senin (9/1/2023).
Menurut Naning, sistem proporsional terbuka dan tertutup memiliki kelebihan dan kelemahan. Untuk sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu, dimana pemilih memilih langsung wakil-wakil legislatifnya.
Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
“Dalam sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut, dan nomor urut ditentukan oleh partai politik,” jelasnya.(rnj)