KAYUAGUNG-Warga Desa Belanti dan Desa Berkat Kecamatan SP Padang, OKI mendadak gempar. Pasalnya, warga dikejutkan dengan penemuan ikan alien sebanyak dua ekor yang berukuran besar terjaring oleh bubu nelayan di perairan Sungai Komering.
Supriadi salah satu warga yang menemukan ikan tersebut mengatakan, ikan itu ditemukan di Sungai Komering.
“Ikan ini kami anggap sangat aneh sehingga kami laporkan ke Dinas Perikanan OKI,”kata Supriadi, Kamis, (5/7).
Berdasar hasil laporan tersebut, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM), Dinas Perikanan OKI dan Pos PSDKP Palembang langsung mengecek kebenaran infrmasi tersebut.
Kepala BKIPM Palembang Sugeng Prayogo, mengatakan bahwa ikan yang ditemukan warga itu merupakan ikan jenis Aligator (Alien).
“Terimakasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan penemuan ikan ini kepada kami. Ikan aligator ini merupakan salah satu ikan yang berbahaya bagi ekosistem dan kemungkinan bagi manusia karena bisa mencapai ukuran sangat besar,”ujar Sugeng.
Menurut dia, ikan ini dilarang masuk ke Indonesia karena sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no.41 tahun 2014, yang terdapat 152 jenis ikan yang dapat mengancan ekosistem serta manusia.
Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat Sumsel yang masih memiliki dan memelihara ikan berbahaya dan invasif seperti contoh ikan Aligator, arapaima, dan ikan piranha untuk menyerahkan secara sukarela ke BKIPM Palembang sampai dengan batas waktu yang ditentukan dari 1-31 Juli 2018.
“Karena setelah itu kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sesuai Undang-undang Perikanan 45 tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,”jelasnya.
Kedepan, lanjut dia, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait ikan yang berbahaya.(abu)