KAYUAGUNG- Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan kebun dan lahan (karhutbunla), muspika Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengadakan rakor karhutbunla di Gedung Kecamatan Pampangan, Selasa (7/8).
Kapolsek Pampangan, AKP A Bakri dalam kesempatan tersebut menyampaikan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan, kebun dan lahan. Karena sesuai dengan maklumat Pemerintah Sumsel bersama Kapolda Sumsel dan Pangdam II/SWJ dengan mengimbau larangan kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan, hutan dan ilalang.
Adapun isi maklumat 05/mou/IB/2018, yakni masyarakat Sumsel yang melakukan pembakaran hutan dan lahan berdasarkan undang-undang agar segera menghentikan kegiatan tersebut.
Karena kegiatan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang akan mendapatkan tindakan tegas (proses hukum).
“Bagi masyarakat Sumsel pada umumnya, khususnya Kecamatan Pampangan yang masih berani melakukan tindakan tersebut siap-siap bakal menerima sanksi paling berat kurungan penjara selama 12 tahun dan denda uang sebesar Rp 10 M,” jelas AKP A Bakri.
Sementara itu, Camat Pampangan Z Hendy SSos, MM., mengharapkan agar para kades dan pihak perusahaan yang berkesempatan hadir agar tidak melakukan pembakaran, serta menyampaikan rapat ini kepada masyarakat.
“Saya harapkan agar pemerintah desa dapat meneruskan maklumat ini ke desanya masing masing,” harap Camat Pampangan Hendy.
Usai acara tersebut, dilakukan penandatanganan oleh seluruh kades di Kecamatan Pampangan sebagai bukti siap mensukseskan Asian Games 18 Agustus 2018 di Palembang dengan ikut menjaga hutan kebun dan lahan di wilayah Kecamatan Pampangan agar tidak terbakar, disaksikan Camat Pampangan Z Hendy, Kapolsek AKP A Bakri, Danramil Pampangan serta perusahaan yang berada dilingkungan setempat. (rel)