Kejari OKI Musnahkan 161 Berkas Barang Bukti Tindak Pidum

IMG_20181121_132137

KAYUAGUNG- Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI melakukan pemusnahan 161 berkas barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (pidum) yang berkekuatan hukum tetap selama tahun 2018 di halaman Kantor Kejari OKI, Rabu (21/11).

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari OKI, Ari Bintang Prakoso Sejati menyatakan, pihaknya melakukan pemusnahan BB narkotika, senjata api (senpi) dan beberapa BB lainnya.

“Untuk ganja ada 42 paket kecil dari tiga berkas, sabu 534 paket sedang terdiri dari 102 berkas, ekstasi sebanyak 649 butir, 16 unit senpira laras pendek beserta 62 butir amunisinya, dan senjata tajam sebanyak 33 berkas, serta beberapa barang bukti lainnya. Pemusnahan BB hingga September 2018,” ujar Ari.

Menurut dia, untuk pemusnahan narkotika jenis sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara diblender. Sedangkan jenis sabu dibakar bersamaan dengan beberapa BB lainnya seperti BB penipuan. Sementara BB senpira dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.

“Untuk amunisi tidak kita musnahkan di sini, tapi kita bekerjasama dengan pihak Polres karena tidak memiliki alatnya. Nanti akan kita minta juga berita acara pemusnahannya,” jelasnya.

Dengan adanya pemusnahan ini, lanjut Kajari, diharap semakin menekan kriminalitas yang terjadi, khususnya di wilayah Kabupaten OKI.

Terkait masih banyaknya kasus senpi, Ari menjelaskan kasus paling banyak di wilayah Kecamatan Sungai Menang, yakni di Sungai Ceper.

“Tentu harapan kita ada penertiban di wilayah itu agar tidak ada lagi industri yang membuat senpira. Karena hal ini disinyalir dapat mendukung terjadinya tindak kriminalitas,” terangnya. (abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *