Edarkan Sabu, Dua IRT Sungai Lumpur Diamankan

IMG-20181124-WA0032

KAYUAGUNG- Petugas Satpolair Polsek Cengal berhasil menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) pada hari yang sama dan waktu berbeda, Jumat (23/11). Kedua IRT itu ditangkap dirumahnya masing-masing karena kedapatan menyimpan sabu berikut peralatannya.

Bacaan Lainnya

Kedua IRT itu yakni Maryana Alias Ketok binti Kori (35), warga Desa Sungai Lumpur Kecamatan Cengal dan Asna alias Sena binti Madris (54), warga Desa Sungai Lumpur Kecamatan Cengal, OKI.

Informasi yang dihimpun dilapangan, berawal dari informasi masyarakat kalau akan ada transaksi jual beli narkoba di wilayah hukum Polsek Cengal.

Atas informasi itulah, anggota Satpolair pada Jumat (23/11) sekitar pukul 23.00WIB Wib langsung menuju ke rumah pelaku Maryana.

Alhasil saat dilakukan penggeledahan langsung dipimpin Kasat Polair AKP Supra Wira, SH didampingi Kanit Gakkm Bripka Herman, SH mendapati barang bukti berupa 5 set alat isap bong,

7 kantong plastik kecil, 1 timbangan, 6 korek api gas beserta jarum, uang tunai Rp390.000 dan 2 buku catatan.

“Penangkapan tersangka didasar LP :LP /A- /XI/2018 /Sumsel/Sat Polair. Ya, keterangan tersangka Maryana, barang haram itu diperoleh dari Asna Alias Sena Binti Madris,” kata Kasat Polair AKP Supra Wira, SH didampingi Kanit Gakkm Bripka Herman, SH, Minggu (25/11).

Kasat melanjutkan berselang 30 menit kemudian, pihaknya memburu pelaku lain dan alhasil berhasil mengamankan tersangka Asna Alias Sena Binti Madris, dan menyita barang bukti 9 paket kecil narkotika jenis sabu dalam kantong plastik kecil kurang lebih berjumlah 1/2 jie.

“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawah ke kantor Satpolair Sungai Lumpur untuk dimintai keterangan dan akan dilanjutkan proses hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Cengal Iptu Eko Suseno membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka tersebut.

Terpisah, tersangka Maryana saat dimintai keterangannya mengaku kalau barang haram 1/2 jie itu dibelinya dari Asna alias Sena binti Madris.

“Saya beli itu dari Asna pak dan barang haram itu dijualkan ke para nelayan,” akunya.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *