Lapas Kayuagung Deklarasikan Janji Kinerja Pegawai

IMG-20190110-WA0014

KAYUAGUNG- Implementasi kinerja pegawai lapas dalam kode etik pegawai dan perilaku dalam melaksanakan tugas mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Kayuagung dituangkan dalam Deklarasi Janji Kinerja yang berlangsung di Aula Kompleks Lapas Kamis (10/1).

Bacaan Lainnya

Deklarasi serentak secara nasional ini diikuti 76 pegawai lapas, juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKI Husin, Wakil Kepala Pengadilan Negeri Kayuagung dan Kasi P2M Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKI Zakaria.

Kalapas Kayuagung, Hamdi Hasibuan menginginkan deklarasi yang dibacakan Staf Registrasi Dimas Prasetyo dan Staf Keamanan Ketertiban Olly Noviansyah ini menjadi salah satu instrumen agar bekerja secara profesional.

“Target kerja sudah disusun dalam instrumen kerja ini dan hendaknya dilakukan dengan kesungguhan sebagai pondasi awal keberhasilan tahun ini,” ujarnya.

Hamdi mengatakan bagian penting dari pelaksanaan deklarasi ini yakni berpegang teguh pada komitmen.

“Kinerja sebagai pegawai tentunya harus dibarengi dengan komitmen tinggi dari pegawai yang dituangkan dalam deklarasi ini,” terangnya.

Dalam instruksinya, masih kata dia, deklarasi tanpa komitmen, menjadikan momentum ini hanya sekedar momen  saja tanpa tindakan perbaikan kinerja.

“Pencanangan zona Integritas dan Penandatanganan Pakta Integritas adalah bagian dari ikhtiar kita mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM terus berintegritas dan bersih dari korupsi,” katanya.

Dia berharap agar pegawai untuk lebih giat bekerja, terlebih dalam menuntaskan persoalan yang belum terselesaikan tahun lalu. Bahkan pihaknya menargetkan penyelesaian masalah dapat segera tuntas triwulan pertama.

Kalapas mengingatkan kepada pegawai untuk tidak pernah mencoba bertindak diluar peraturan. Ancaman sanksi akan dikenakan terutama dalam pelanggaran.

“Tentunya tindakan tegas bagi pelanggaran pegawai sebagaimana diatur dalam PP 53. Kita tidak akan mentolerir terhadap perbuatan yang mencoreng nama baik pemasyarakatan. Bagaimana melakukan pembinaan terhadap napi, kalau tidak dimulai dari kita,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubsie Pembinaan Dedi Mardjana menganggap deklarasi kinerja kerja ini sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas fungsi pelayanan pemasyarakatan dengan memperhatikan output, outcome, dan impact yang dihasilkan.

“Secara pribadi, meskipun tantangan dan hambatan pekerjaan selalu ada, namun idealnya bukan suatu kendala namun dianggap sebagai tantangan untuk berbuat terbaik (abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *